Sebelum berlakunya UUJN Protokol Notaris disimpan di
Pengadilan Negeri setempat, hal tersebut dapat dimengerti karena menurut
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) berkaitan dengan Pengawasan terhadap Notaris
yang pada waktu itu berada dalam lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya
UUJN Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi melakukan Pengawasan, karena sesuai
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UUJN, Pengawasan menjadi kewenangan Majelis Pengawas
Notaris. Oleh karena itu penyimpanan Protokol Notaris menjadi
wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD). Seharusnya kepada MPD dibuat aturan
hukum baru yaitu diberikan kewenangan tambahan yaitu untuk menyimpan dan
mengeluarkan salinan dari Protokol Notaris yang disimpan oleh MPD. Untuk
menyimpan Protokol Notaris tersebut membutuhkan tempat berupa Gedung
Penyimpanan Protokol Notaris, maka gedung tersebut dapat membeli gedung khusus
untuk itu dengan biaya secara
bersama-sama dari para Notaris yang menjalankan tugas jabatan dan berkedudukan
di kota/kabupaten yang bersangkutan. Tapi mana mau Notaris diajak seperti
itu...!!!(HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar