Kamis, 28 Maret 2019

HARUSKAH NOTARIS MELAKUKANNYA ?


Ketika Notaris kedatangan penghadap dan menerima akta dibawah tangan untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking), apakah perlu (wajib) Notaris membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut ?  Bahwa isi/materi surat tersebut merupakan kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap membaca akta tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan tindakkan hukum legalisasi atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai penerapan capital intelectuall Notaris yang mengetahui dan memahami perbuatan/tindakkan hukum yang dilarang/melanggar perundang-undangan, norma agama, susila, sosial  agar tidak dlakukan oleh masyarakat ataupun sarankan buat baru agar tidak melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial.
Notaris juga tidak perlu membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan untuk kepentingan para penghadap yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di tempat lain. Yang kemudian setelah tandatangannya lengkap akan di-waarmerking oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang merasa tandatangannya dipalsukan melaporkan kepada instansi yang berwajib (kepolisian) atau yang memalsukan diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan siapakah yang membuat (mengetik) akta tersebut?  Sudah tentu jawabnya Notaris (meskipun yang mengetik karyawan Notaris). Jika ini terjadi maka Notaris dikualifikasikan sebagai turut membantu melakukan suatu tindak pidana. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...