Sabtu, 30 Maret 2019

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.


Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Awal atau Kepala Akta. Badan atau Isi Akta atau Akhir atau Penutup Akta (Pasal 38 ayat (1) UUJN – P).
Dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN – P mengenai awal akta unsurnya terdiri dari :
a.     judul akta.
b.     nomor akta.
c.     jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d.     nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UUJN – P unsur-unsur seperti tersebut di atas yang WAJIB ada pada setiap Awal atau Kepala Akta. Tapi apakah unsur-unsur tersebut wajib dilakukan secara berurutan ?
Realitas hari ini, masih ada akta Notaris yang menempatkan nomor akta kemudian judul akta. Padahal pasal dan ayat tersebut menentukan Judul Akta kemudian Nomor Akta.
Fakta lainnya juga, banyak yang menuliskan Pada hari ini……. Padahal pasal dan ayat tersebut di atas memulainya dengan Pada jam…….
Apakah jika dilakukan tidak berurutan sesuai Pasal 38 ayat (2) UUJN-P ada akibat hukumnya terhadap akta yang bersangkutan atau sebagai pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 UUJN-P ?
Bahwa yang tersebut dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN-P merupakan semua unsur yang harus ada dan dipenuhi dalam awal akta Notaris.Berurutan atau tidak berurutan bukan merupakan suatu pelanggaran berdasarkan Pasal 41 UUJN –P.
Awal atau Kepala Akta disamping harus memenuhi semua unsur yang telah ditentukan, juga harus memperhatikan kelaziman dalam dunia Notaris yang selama ini telah berlangsung, antara lain penggunaan Jam dengan Pukul. Sehingga dalam hal ini bisa disetarakan pengunaan kata Jam dan Pukul.
(HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...