Pasal 38 UUJN – P
menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai
akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Awal atau Kepala Akta. Badan atau Isi
Akta atau Akhir atau Penutup Akta (Pasal 38 ayat (1) UUJN – P).
Dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN – P mengenai awal akta unsurnya terdiri
dari :
a. judul akta.
b. nomor akta.
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Berdasarkan Pasal 38
ayat (1) UUJN – P unsur-unsur seperti tersebut di atas yang WAJIB ada pada
setiap Awal atau Kepala Akta. Tapi apakah unsur-unsur tersebut wajib dilakukan
secara berurutan ?
Realitas hari ini,
masih ada akta Notaris yang menempatkan nomor akta kemudian judul akta. Padahal
pasal dan ayat tersebut menentukan Judul Akta kemudian Nomor Akta.
Fakta lainnya juga,
banyak yang menuliskan Pada hari ini……. Padahal pasal dan ayat tersebut di atas
memulainya dengan Pada jam…….
Apakah jika dilakukan
tidak berurutan sesuai Pasal 38 ayat (2) UUJN-P ada akibat hukumnya terhadap
akta yang bersangkutan atau sebagai pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 41 UUJN-P ?
Bahwa yang tersebut
dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN-P merupakan semua unsur yang harus ada dan
dipenuhi dalam awal akta Notaris.Berurutan atau tidak berurutan bukan merupakan
suatu pelanggaran berdasarkan Pasal 41 UUJN –P.
Awal atau Kepala Akta
disamping harus memenuhi semua unsur yang telah ditentukan, juga harus
memperhatikan kelaziman dalam dunia Notaris yang selama ini telah berlangsung,
antara lain penggunaan Jam dengan Pukul. Sehingga dalam hal ini bisa
disetarakan pengunaan kata Jam dan Pukul.
(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar