Kamis, 28 Maret 2019

MENILAI OTENSITAS AKTA NOTARIS.


Otensitas akta Notaris tidak hanya dinilai dari fisiknya saja atau didalamnya ada Awal – Isi dan Akhir Akta. Tapi menilai otensitas  akta Notaris juga dari tata cara dan prosedur pembuatannya.
Jika kemarin kita membicarakan akta perbulan ribuan, secara fisik tidak ada yang meragukan akta tersebut akta Notaris, tapi secara tata cara dan prosedur bisa dipertanyakan.
Bukan permissive, semuanya akan kembali kepada yang membuatnya, dan tanggungjawab dunia-akhirat sudah tentu yang bersangkutan sudah siap. Kita hanya saling mengingatkan saja. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...