Dalam
kebiasaan masyarakat datang kepada Notaris untuk membuka Cabang atau
Perwakilan dari sebuah Perseroan ataupun
Yayasan. Seakan-akan ada pengertian bahwa Cabang dan Perwakilan adalah hal yang
sama atau dua hal yang berbeda…?
Perbedaan
antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari
keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam
mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran
dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang
mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat.
Pendirian/pembentukan
kantor cabang atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar
yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau
kantor perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus
dalam akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya
pendirian/pembentukan dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan
dari departemen yang mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen
terkait. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar