Sabtu, 30 Maret 2019

DAPATKAH WNI YANG MENIKAH DENGAN WNA (PERKAWINAN CAMPUR) MEMILIKI HAK ATAS TANAH DI INDONESIA DENGAN TANPA MELEPASKAN KEWARGANEGARAANNYA SEBAGAI WNI .?


UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Pasal 21 :
   (1)  Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
   (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai  hak milik dan syarat-syaratnya.
   (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
   (4) Selama seseorang di samping    kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 :
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat     pernyataan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

         Bahwa ketentuan tersebut sangat sulit/menyulitkan WNI yang kawin dengan WNA, dan hak-hak menjadi hilang untuk memiliki hak atas tanah di negaranya sendiri, selain Hak Pakai dengan persyaratan tertentu. Dalam kaitan ini perlu kita lihat secara tafsir sistematik dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 ayat (3) yang menegaskan bahwa PEREMPUAN     SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ATAU LAKI-LAKI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) JIKA INGIN TETAP MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MENGAJUKAN SURAT PERNYATAAN MENGENAI KEINGINANNYA KEPADA PEJABAT ATAU PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA YANG WILAYAHNYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL PEREMPUAN ATAU LAKI-LAKI TERSEBUT, KECUALI PENGAJUAN TERSEBUT MENGAKIBATKAN KEWARGANEGARAAN GANDA.

         Jadi berdasarkan substansi pasal dan ayat ini, WNI yang menikah dengan WNA tidak akan kehilangan kewarganegaraannya jika setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinanannya menyatakan ingin tetap sebagai WNI (Pasal 26 ayat 4). Dengan demikian jika tetap memilih dan menentukan sebagai WNI maka yang bersangkutan akan berhak atas semua hak (apapun) atas tanah di Indonesia. Dan Perkawinan mereka dicatatkan pada instansi yang berwenang.

         OLEH KARENA ITU, NOTARIS/PPAT DAPAT MENYARANKAN : JIKA WNI YANG AKAN KAWIN DENGAN WNA DAN TIDAK INGIN MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN, AGAR WNI TETAP BERHAK UNTUK MEMILIK HAK ATAS TANAH DI INDONESIA, MAKA BERDASARKAN Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...