Mengkontruksikan hukum sejak awal terhadap,
bahwa jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik
atau didudukkan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat atau disangka atau didakwa
bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta
yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti
itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak
dipahamikedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga
yang dilahirkan karena kehendak negara (pemerintah) dengan kewenangan
menjalankan kewenangan negara untuk
membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin negara. Jika sejak awal
dikontruksikan seperti itu, maka tidak perlu negara membuat dan menghadirkan
lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena
suatu hal yang tidak mungkin negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat
warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam permasalahan hukum sejak awal.
Bagaimana dengan Saksi Akta dan mantan Saksi
Akta ? Bahwa keberadaan Saksi Akta merupakan bagian dari aspek formal
akta, tanpa adanya Saksi Akta, maka akta
Notaris tidak dapat diperlukan sebagai akta Notaris, tapi hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan saja (Pasal 1869 KUHPerdata).
Oleh karena itu, kedudukan Saksi Akta, mantan Saksi Akta tersebut tetap
melaksanakan Kewajiban Ingkar sampai
hembusan / tarikan nafas terakhir. Dan jika
melanggarnya akan berlaku ketentuan Pasal 322 ayat (1) KUHP dan 1365
KUHPerdata.Pada sisi yang lain bahkan calon Notaris yang sedang Magang
mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia segala akta atau informasi apapun
yang diperolehnya selama Magang dari Notaris di tempat yang bersangkutan
Magang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
Pasal 16A UUJN – P bahwa :
(1) Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Notaris juga wajib
merahasialan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.
Dengan
demikian sepanjang tidak dikecualikan Notaris wajib menggunakan Kewajiban
Ingkar jika :
1. Dipanggil pengadilan untuk bersaksi berkaitan
dengan akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan
tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN atau peraturan perundang-undangan.
2.
Dipanggil oleh penyidik untuk keterangan sebagai saksi berkaitan dengan
akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas
jabatan notaris berdasarkan UUJN atau peraturan perundang-undangan.
3. Dipanggil oleh MPNatau MKNW atau DKN
untuk memberikan keterangan atau penjelasan berkaitan dengan akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan
dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN/UUJN - P atas laporan masyarakat atau dipanggil oleh MKNWatau oleh DKN atau atas permintaan penyidik, kejaksaan atau hakim memberikanketerangan atau
penjelasan berkaitan dengan
akta yang dibuat
oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan
pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN/UUJN - P. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar