Sabtu, 30 Maret 2019

MENGULANG KEMBALI : KEWAJIBAN INGKAR.


Mengkontruksikan hukum sejak awal terhadap, bahwa jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahamikedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan  kewenangan negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin negara. Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, maka tidak perlu negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam  permasalahan hukum sejak awal.
Bagaimana dengan Saksi Akta dan mantan Saksi Akta ? Bahwa keberadaan Saksi Akta merupakan bagian dari aspek formal akta,  tanpa adanya Saksi Akta, maka akta Notaris tidak dapat diperlukan sebagai akta Notaris, tapi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan saja (Pasal 1869 KUHPerdata). Oleh karena itu, kedudukan Saksi Akta, mantan Saksi Akta tersebut tetap melaksanakan Kewajiban Ingkar  sampai hembusan / tarikan nafas terakhir. Dan jika melanggarnya akan berlaku ketentuan  Pasal 322 ayat (1) KUHP dan 1365 KUHPerdata.Pada sisi yang lain bahkan calon Notaris yang sedang Magang mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia segala akta atau informasi apapun yang diperolehnya selama Magang dari Notaris di tempat yang bersangkutan Magang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal  Pasal 16A UUJN – P bahwa :
(1)   Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2)   Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib   
merahasialan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.
Dengan demikian sepanjang tidak dikecualikan Notaris wajib menggunakan Kewajiban Ingkar jika :
1.  Dipanggil pengadilan untuk bersaksi berkaitan dengan akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN atau peraturan perundang-undangan.
2.  Dipanggil oleh penyidik untuk keterangan sebagai saksi berkaitan dengan akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN atau peraturan perundang-undangan.
3.  Dipanggil oleh MPNatau MKNW atau DKN untuk memberikan keterangan atau penjelasan berkaitan dengan akta yang dibuat oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN/UUJN - P  atas laporan masyarakat atau dipanggil oleh MKNWatau oleh DKN atau atas permintaan penyidik, kejaksaan atau hakim memberikanketerangan atau penjelasan berkaitan dengan akta yang dibuat
oleh/dihadapannya atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris berdasarkan UUJN/UUJN - P. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...