Sabtu, 30 Maret 2019

LIVING LAW DALAM DUNIA KENOTARIATAN.


UUJN/UUJN-P dan Peraturan lainnya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kemenkumham RI merupakan aturan yang harus kita taat dalam menjalankan tugas jabatan Notaris, meskipun sekarang ini ada Permenkumham yang dikeluarkan oleh Menkumham bukan karena diperintah oleh UUJN/UUJN-P tapi karena kebijakan Menteri yang dinormatifkan atau dibuat dalam bentuk tertulis.
Dalam praktek Notaris tidak semua yang dilakukan Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tapi berdasarkan kebiasaan yang sudah biasa dilakukan Notaris terdahulu yang kemudian  diikuti oleh Notaris yang datang kemudian, antara lain :
1.    Kenapa Salinan Akta selalu diberi jilid/Cover ?
2.    Kenapa dalam setiap jilid harus ada Lambang Negara ?
3.    Kenapa  dalam setiap lembar Salinan bagian kiri atas, ada stempel lain selain, stempel Notaris ?
4.    Kenapa akta selalu Digaris di pinggir kiri dengan tinta merah atau biru atau dengan  komputer ?
5.    Kenapa selalu dijahit pakai benang dan ada Cachetnya ?
6.    Kenapa masih ada Notaris yang selalu menghitung jumlah baris akta harus dalam jumlah tetentu ?
7.    Kenapa Notaris dalamm mengeluarkan Salinan bermeterai, juga mengeluarkan Salinan tanpa meterai, tanpa tandatangan Notaris dalam kertas lain (dorslaag) ?
8.    Kenapa…….(silahkan ditambahkan sendiri, agar uraian ini lengkap).
Sehingga jika sekarang ini ada salah satu upaya dan usaha agar dalam tiap Minuta dan Salinan Akta sebagai bentuk pengamanan dengan Barcode. Hal ini akan menjadi Lilving Law Dalam Dunia Kenotariatan. Oleh karena itu jangan menolak adanya Barcode tersebut, karena tanpa disadari para Notaris telah melukakan kebiasaan lain yang tanpa ada dasar hukumnya, tapi Living Law saja yang telah menjadi sumber Hukum Kenotariatan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...