UUJN/UUJN-P dan Peraturan lainnya yang dibuat/dikeluarkan oleh
Kemenkumham RI merupakan aturan yang harus kita taat dalam menjalankan tugas
jabatan Notaris, meskipun sekarang ini ada Permenkumham yang dikeluarkan oleh
Menkumham bukan karena diperintah oleh UUJN/UUJN-P tapi karena kebijakan
Menteri yang dinormatifkan atau dibuat dalam bentuk tertulis.
Dalam praktek Notaris tidak semua yang dilakukan Notaris berdasarkan
peraturan perundang-undangan tersebut, tapi berdasarkan kebiasaan yang sudah
biasa dilakukan Notaris terdahulu yang kemudian diikuti oleh Notaris yang datang kemudian,
antara lain :
1. Kenapa Salinan Akta selalu diberi jilid/Cover ?
2. Kenapa dalam setiap jilid harus ada Lambang Negara ?
3. Kenapa dalam setiap lembar
Salinan bagian kiri atas, ada stempel lain selain, stempel Notaris ?
4. Kenapa akta selalu Digaris di pinggir kiri dengan tinta merah atau biru
atau dengan komputer ?
5. Kenapa selalu dijahit pakai benang dan ada Cachetnya ?
6. Kenapa masih ada Notaris yang selalu menghitung jumlah baris akta harus
dalam jumlah tetentu ?
7. Kenapa Notaris dalamm mengeluarkan Salinan bermeterai, juga mengeluarkan
Salinan tanpa meterai, tanpa tandatangan Notaris dalam kertas lain (dorslaag) ?
8. Kenapa…….(silahkan ditambahkan sendiri, agar uraian ini lengkap).
Sehingga jika sekarang ini ada salah satu upaya dan usaha agar dalam
tiap Minuta dan Salinan Akta sebagai bentuk pengamanan dengan Barcode. Hal ini
akan menjadi Lilving Law Dalam Dunia Kenotariatan. Oleh karena itu jangan
menolak adanya Barcode tersebut, karena tanpa disadari para Notaris telah melukakan
kebiasaan lain yang tanpa ada dasar hukumnya, tapi Living Law saja yang telah
menjadi sumber Hukum Kenotariatan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar