Sabtu, 30 Maret 2019

TIDAK ADA JENIS KETIGA AKTA NOTARIS

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN – P ada 2 (dua) Jenis akta Notaris, yaitu:
1. A     1. Akta yang dibuat di hadapan Notaris  disebut Akta Pihak.
2. Akta yang dibuat  oleh Notaris disebut Akta Relaas (Berita Acara atau Risalah).
sehingga tidak ada jenis akta ketiga. Tapi ternyata dalam praktek setelah berlakunya UUJN dan UUJN – P yang sebenarnya UUJN dan UUJN – P tidak mengenalnya, yaitu Notaris membuat Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Mewaris dalam bentuk Pernyaataan dari Notaris sendiri berdasarkan Keterangan dan bukti-bukti dari penghadap. Bahwa Kewenangan Notaris yaitu membuat Akta dengan syarat dan ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN – P, sedangkan Surat Keterangan seperti itu tidak memenuhi syarat akta dan bukan kewenangan Notaris. Agar sesuai dengan kewenangan Notaris, maka Keterangan Hak Waris tersebut dibuat dalam Akta Pihak saja yang membuktikan siapa sebagai ahli waris dari siapa berdasarkan alat bukti/data/dokumen dan keterangan dari penghadap sendiri. Dalam akta Keterangan Hak Waris tersebut tidak perlu menyebutkan hak atau bagian para ahli waris, karena hal tersebut menjadi tangungjawab penghadap sendiri mengenai hukum yang mengatur bagian dan hak waris para ahli waris. Keterangan Hak Waris ini dibuat untuk seluruh Warga Negara Indonesia dan penduduk Indonesia dan tidak diskriminatif.  (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...