Berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) UUJN – P ada 2
(dua) Jenis akta Notaris, yaitu:
1. A 1. Akta yang dibuat di hadapan Notaris disebut Akta Pihak.
2. Akta yang dibuat oleh
Notaris disebut Akta Relaas (Berita
Acara atau Risalah).
sehingga
tidak ada jenis akta ketiga. Tapi ternyata dalam praktek setelah berlakunya
UUJN dan UUJN – P yang sebenarnya UUJN dan UUJN – P tidak mengenalnya, yaitu
Notaris membuat Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Mewaris dalam
bentuk Pernyaataan dari Notaris sendiri berdasarkan Keterangan dan bukti-bukti
dari penghadap. Bahwa Kewenangan Notaris yaitu membuat Akta dengan syarat dan
ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN – P, sedangkan Surat Keterangan seperti
itu tidak memenuhi syarat akta dan bukan kewenangan Notaris. Agar sesuai dengan
kewenangan Notaris, maka Keterangan Hak Waris tersebut dibuat dalam Akta Pihak
saja yang membuktikan siapa sebagai ahli waris dari siapa berdasarkan alat
bukti/data/dokumen dan keterangan dari penghadap sendiri. Dalam akta Keterangan
Hak Waris tersebut tidak perlu menyebutkan hak atau bagian para ahli waris,
karena hal tersebut menjadi tangungjawab penghadap sendiri mengenai hukum yang
mengatur bagian dan hak waris para ahli waris. Keterangan Hak Waris ini dibuat
untuk seluruh Warga Negara Indonesia dan penduduk Indonesia dan tidak
diskriminatif. (HBA –
INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar