Isi Badan akta
ini harus sesuai dengan
adagium bahwa satu akta otentik hanya berisi satu perbuatan hukum saja. Akta
Notaris yang didalamnya memuat lebih dari satu perbuatan hukum, seperti (1)
pengakuan hutang, dan (2) kuasa untuk menjual tanah, maka akta Notaris yang
demikian tidak memiliki executorial title ex Pasal 244 H.I.R dan tidak sah
(putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia nomor 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998), M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan
Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Tahun, Swa Justitia,
Jakarta, hal. 152.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar