Sebenarnya Pasal 16 ayat (7) UUJN-P telah memberikan
perkecualian bahwa pembacaan tidak perlu dilakukan jika Penghadap Menghendaki
Agar Akta Tidak Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri, Mengetahui
Dan Memahami Isinya. Dan hal tersebut dicantumkan/dinyatakan pada akhir
akta. Tapi meskipun demikian Notaris
tetap wajib untuk Membacakan Awal Akta, Komparisi, penjelasan singkat isi akta
dan membacakan akhir akta (Pasal 16 ayat
(8) UUJN-P). Dan jika ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka akta
yang bersangkutan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi sebagai akta di
bawah tangan (Pasal 16 ayat (9)
UUJN-P).Sehingga untuk Notaris yang tidak membacakan akta, maka pada akhir akta
jangan pula mencantumkan kalimat : Saya, Notaris, Tidak Membacakannya Kepada
Para Penghadap, kalimat seperti ini tidak tepat, karena Notaris tetap
mempunya kewajiban membacakan akta tersebut, tapi seharusnya Notaris
mencantumkan kalimat yaitu : Penghadap Menghendaki Agar Akta Tidak
Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri, Mengetahui Dan Memahami
Isinya Artinya yang berkehendak tidak membacakan bukan Notaris, tapi
para penghadap sendiri.Jika pada akhir akta mencantumkan kalimat : Penghadap
Menghendaki Agar Akta Tidak Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri,
Mengetahui Dan Memahami Isinya, maka dalam setiap halaman akta yang
bersangkutan diparaf oleh para Penghadap, Saksi dan Notaris. Meskipun demikian
butuh waktu lebih dari satu menit untuk
Notaris wajib Membacakan awal
akta, komparisi, penjelasan singkat isi akta dan membacakan akhir akta, dan
melakukan paraf diparaf oleh para Penghadap, Saksi dan Notaris.
Saya pernah menerima
sebuah Akta Fidusia, masih pertengahan bulan nomornya sudah 7.500, dan pada
akhir aktanya oleh Notaris yang bersangkutan disebutkan :…AKTA INI TELAH SAYA
BACAKAN KEPADA PARA PENGHADAP DAN…..
Kita perlu belajar
lagi nih…..(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar