Sabtu, 30 Maret 2019

TENTANG PEMBACAAN AKTA.


Sebenarnya Pasal  16 ayat (7) UUJN-P telah memberikan perkecualian bahwa pembacaan tidak perlu dilakukan jika Penghadap Menghendaki Agar Akta Tidak Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri, Mengetahui Dan Memahami Isinya. Dan hal tersebut dicantumkan/dinyatakan pada akhir akta.  Tapi meskipun demikian Notaris tetap wajib untuk Membacakan Awal Akta, Komparisi, penjelasan singkat isi akta dan membacakan akhir akta (Pasal 16 ayat  (8) UUJN-P). Dan jika ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka akta yang bersangkutan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi sebagai akta di bawah tangan (Pasal 16 ayat  (9) UUJN-P).Sehingga untuk Notaris yang tidak membacakan akta, maka pada akhir akta jangan pula mencantumkan kalimat : Saya, Notaris, Tidak Membacakannya Kepada Para Penghadap, kalimat seperti ini tidak tepat, karena Notaris tetap mempunya kewajiban membacakan akta tersebut, tapi seharusnya Notaris mencantumkan kalimat yaitu : Penghadap Menghendaki Agar Akta Tidak Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri, Mengetahui Dan Memahami Isinya Artinya yang berkehendak tidak membacakan bukan Notaris, tapi para penghadap sendiri.Jika pada akhir akta mencantumkan kalimat : Penghadap Menghendaki Agar Akta Tidak Dibacakan Karena Penghadap Telah Membaca Sendiri, Mengetahui Dan Memahami Isinya, maka dalam setiap halaman akta yang bersangkutan diparaf oleh para Penghadap, Saksi dan Notaris. Meskipun demikian butuh waktu lebih dari satu menit untuk  Notaris wajib  Membacakan awal akta, komparisi, penjelasan singkat isi akta dan membacakan akhir akta, dan melakukan paraf diparaf oleh para Penghadap, Saksi dan Notaris.
Saya pernah menerima sebuah Akta Fidusia, masih pertengahan bulan nomornya sudah 7.500, dan pada akhir aktanya oleh Notaris yang bersangkutan disebutkan :…AKTA INI TELAH SAYA BACAKAN KEPADA PARA PENGHADAP DAN…..
Kita perlu belajar lagi nih…..(HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...