Ketika masyarakat
datang ke hadapan Notaris dan meminta dibuatkan surat dibawah tangan yang
kemudian ditindak lanjuti berdasarkan Pasal
15 Ayat (2) Huruf a UUJN – P (istilah familiar di kalangan Notaris dan
masyarakat sebagai Legalisasi bahklan dalam kalimat lebih singkat, yaitu Leges).
Apakah Notaris akan mengabulkan permohonan tersebut atau menolaknya ?
Hampir semua Notaris
pasti mengabulkannya, karena sebagai bentuk pelayanan Notaris kepada
masyarakat. Nanti para Notaris bisa berpikir ulang ketika surat tersebut (yang
dibuat/diketikkan Notaris) dan kemudian di Legalisasi ternyata isinya
diingkari, dan para pihak yang namanya tersebut dalam surat bersengketa.
Kemudian melaporkan Notaris ke kepolisian dengan alasan/dasar bahwa yang
MEMBUAT (to make) surat tersebut Notaris ? Kok jadi begini ?.
Bahwa meskipun surat
tersebut secara fisik dibuat Notaris, tidak berarti Notaris yang membuatnya,
tapi harus dilihat dan dimaknai tetap sebagai buatan/kehendak/keinginan mereka
sendiri yang namanya dalam surat tersebut, dan surat tersebut isinya tidak
bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan mengikat seperti undang-undang
mereka yang membuatnya (Pasal 13338 KUHPerdata). Dan pada sisi lainnya ketika
sebelum ditandatangani para pihak membaca sendiri, bahkan Notaris bisa
menjelaskannya dan membacakannya terlebih dahulu.
Maka dari itu, kita
coba lihat kembali kalimat yang ada pada Legalisasi, apakah :
(1) SAYA, NOTARIS, TELAH
MELIHAT ATAU MENGESAHKAN TANDATANGAN PENGHADAP atau
(2) SAYA, NOTARIS, TELAH
MEMBACAKAN/MENJELASKAN KEPADA PARA PENGHADAP DAN KEMUDIAN MEMBUBUHKAN TANDA
TANGANNYA DI HADAPAN SAYA, NOTARIS.
Dalam kasus tersebut
di atas menggunakan kalimat yang nomor (2) sangat membantu untuk menjelaskan
kepada Penyidik. Coba dibaca lagi, kita biasa menggunakan kalimat yang mana ?
Jadi jika ada anggota
masyarakat yang meminta dibuatkan surat dibawah tangan dan di Legalisasi di
hadapan Notaris, apakah kita akan akan :
1.
Membuatkan
suratnya dan di Legalisasi oleh Notaris yang bersangkutan atau
2.
Buat
di tempat lain saja suratnya nanti di Legalisasi
di Notaris.
Mari kita
bersikap…!!!! (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar