Sabtu, 30 Maret 2019

MENGIMPLEMENTASIKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF a UUJN – P.


Ketika masyarakat datang ke hadapan Notaris dan meminta dibuatkan surat dibawah tangan yang kemudian ditindak lanjuti berdasarkan Pasal  15 Ayat (2) Huruf a UUJN – P (istilah familiar di kalangan Notaris dan masyarakat sebagai Legalisasi bahklan dalam kalimat lebih singkat, yaitu Leges). Apakah Notaris akan mengabulkan permohonan tersebut atau menolaknya ?
Hampir semua Notaris pasti mengabulkannya, karena sebagai bentuk pelayanan Notaris kepada masyarakat. Nanti para Notaris bisa berpikir ulang ketika surat tersebut (yang dibuat/diketikkan Notaris) dan kemudian di Legalisasi ternyata isinya diingkari, dan para pihak yang namanya tersebut dalam surat bersengketa. Kemudian melaporkan Notaris ke kepolisian dengan alasan/dasar bahwa yang MEMBUAT (to make) surat tersebut Notaris ? Kok jadi begini ?.
Bahwa meskipun surat tersebut secara fisik dibuat Notaris, tidak berarti Notaris yang membuatnya, tapi harus dilihat dan dimaknai tetap sebagai buatan/kehendak/keinginan mereka sendiri yang namanya dalam surat tersebut, dan surat tersebut isinya tidak bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan mengikat seperti undang-undang mereka yang membuatnya (Pasal 13338 KUHPerdata). Dan pada sisi lainnya ketika sebelum ditandatangani para pihak membaca sendiri, bahkan Notaris bisa menjelaskannya dan membacakannya terlebih dahulu.
Maka dari itu, kita coba lihat kembali kalimat yang ada pada Legalisasi, apakah :
(1)  SAYA, NOTARIS, TELAH MELIHAT ATAU MENGESAHKAN TANDATANGAN PENGHADAP atau
(2)  SAYA, NOTARIS, TELAH MEMBACAKAN/MENJELASKAN KEPADA PARA PENGHADAP DAN KEMUDIAN MEMBUBUHKAN TANDA TANGANNYA DI HADAPAN SAYA, NOTARIS.
Dalam kasus tersebut di atas menggunakan kalimat yang nomor (2) sangat membantu untuk menjelaskan kepada Penyidik. Coba dibaca lagi, kita biasa menggunakan kalimat yang mana ?
Jadi jika ada anggota masyarakat yang meminta dibuatkan surat dibawah tangan dan di Legalisasi di hadapan Notaris, apakah kita akan akan :
1.    Membuatkan suratnya dan di Legalisasi oleh Notaris yang bersangkutan atau
2.    Buat di tempat lain saja suratnya  nanti di Legalisasi di Notaris.
Mari kita bersikap…!!!! (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...