Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi
akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para
penghadap dan para saksi, maka para penghadap membubuhkan cap jari jempol/sidik
jari tangan kanannya pada akta ini karenakan para penghadap tidak bisa membaca
dan menulis, selanjutnya akta ini ditandatangani oleh para saksi dan saya,
Notaris.- (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar