Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA : PENGHADAP TIDAK BISA MELAKUKAN TANDATANGAN KARENA TIDAK BISA BACA DAN TULIS DIGANTI DENGAN SIDIK JARI TANGANNYA.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka para penghadap membubuhkan cap jari jempol/sidik jari tangan kanannya pada akta ini karenakan para penghadap tidak bisa membaca dan menulis, selanjutnya akta ini ditandatangani oleh para saksi dan saya, Notaris.- (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...