Sabtu, 30 Maret 2019

PENYEBUTAN/PENCANTUMAN OBJEK JAMINAN DALAM SKMHT.


·         Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c  UUHT ditegaskan bahwa dalam SKMHT wajib  mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor.
·         Pasal 4 UUHT menegaskan pula bahwa objek Hak Tanggungan yaitu :
(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Per-aturan Pemerintah.
·         Pasal 15 ayat (4) UUHT juga memberikan kesempatan kepada tanah yang belum terdaftar sebagai objek Hak Tanggungan, ditegaskan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
·         Pasal 10 ayat (3) UUHT menentukan bahwa  apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
·         Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) bahwa :
n  Yang dimaksud dengan hak lama adalah hak kepemilikan atas tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses administrasi dalam konversinya belum selesai dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat tanah dengan hak sebagaimana dimaksud di atas pada waktu ini masih banyak, pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah itu dimungkinkan asalkan pemberiannya dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang belum bersertipikat untuk memperoleh kredit. Disamping itu, kemung kinan di atas dimaksudkan juga untuk mendorong pensertipikatan hak atas tanah pada umumnya.
n  Dengan adanya ketentuan ini berarti bahwa penggunaan tanah yang bukti kepemilikannya berupa GIRIK, PETUK, DAN LAIN-LAIN YANG SEJENIS masih dimungkinkan sebagai agunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan ini menunjukkan bagaimana caranya untuk meningkatkan pemberian agunan tersebut menjadi Hak Tanggungan.
·         Dalam praktek Notaris/PPAT ketika membuat SKMHT dalam pencantuman objek Hak Tanggungan seharusnya yang tersebut dalam Pasal  4 UUHT dan Pasal 15 ayat (4)  UUHT juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UUHT. Tapi ternyata ditemukan pencantuman objek Hak Tanggungan tidak seperti yang diperintahkan UUHT tersebut, antara lain seperti :
n  Sebagaimana objek yang tercantum dalam akta jual beli.
n  Sebagaimana objek yang tercantum dalam akta pengikatan jual beli.
n  Berdasarkan peta bidang.
n  Kovernote
·         Untuk mengetahui apa saja hak lama adalah hak kepemilikan atas tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses administrasi dalam konversinya belum selesai dilaksanakan dapat dilihat dalam  Pasal 75 PERATURAN  MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
·         Jika PPAT/Notaris dalam  membuat SKMHT tidak mencantumkan objek hak tanggungan yang sudah ditentukan, adakah sanksi untuk Notaris/PPAT yang bersangkutan ?  Pasal 23 UUHT telah menegaskan bahwa :
(1) Pejabat    yang    melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa :
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
·         Sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh instansi yang mengangkat/memberhentikan jabatan Notaris dan PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...