·
Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c UUHT ditegaskan bahwa dalam SKMHT wajib mencantumkan secara jelas obyek
Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan
identitas debitor apabila debitor.
·
Pasal 4 UUHT menegaskan pula bahwa objek Hak Tanggungan yaitu :
(1) Hak atas tanah yang dapat
dibebani Hak Tanggungan adalah :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
(2) Selain hak-hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut
ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
(3) Pembebanan Hak Tanggungan
pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Per-aturan
Pemerintah.
·
Pasal 15 ayat (4) UUHT juga memberikan kesempatan kepada tanah
yang belum terdaftar sebagai objek Hak Tanggungan, ditegaskan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan
Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
diberikan.
·
Pasal
10 ayat (3) UUHT menentukan bahwa apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas
tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk
didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak
Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah
yang bersangkutan.
·
Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) bahwa :
n Yang
dimaksud dengan hak lama adalah
hak kepemilikan atas tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses
administrasi dalam konversinya belum selesai dilaksanakan. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mengingat tanah dengan hak sebagaimana
dimaksud di atas pada waktu ini masih banyak, pembebanan Hak Tanggungan pada
hak atas tanah itu dimungkinkan asalkan pemberiannya dilakukan bersamaan dengan
permohonan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Kemungkinan ini dimaksudkan
untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang belum
bersertipikat untuk memperoleh kredit. Disamping itu, kemung kinan di atas
dimaksudkan juga untuk mendorong pensertipikatan hak atas tanah pada umumnya.
n Dengan
adanya ketentuan ini berarti
bahwa penggunaan tanah yang bukti kepemilikannya berupa GIRIK, PETUK, DAN
LAIN-LAIN YANG SEJENIS masih dimungkinkan sebagai agunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan ini
menunjukkan bagaimana caranya untuk meningkatkan pemberian agunan tersebut
menjadi Hak Tanggungan.
·
Dalam praktek Notaris/PPAT ketika membuat SKMHT dalam pencantuman
objek Hak Tanggungan seharusnya yang tersebut dalam Pasal 4 UUHT dan Pasal 15 ayat (4) UUHT juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (3)
UUHT. Tapi ternyata ditemukan pencantuman objek Hak Tanggungan tidak seperti
yang diperintahkan UUHT tersebut, antara lain seperti :
n Sebagaimana
objek yang tercantum dalam akta jual beli.
n Sebagaimana
objek yang tercantum dalam akta pengikatan jual beli.
n Berdasarkan
peta bidang.
n Kovernote
·
Untuk mengetahui apa saja hak lama adalah hak kepemilikan atas
tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses administrasi dalam
konversinya belum selesai dilaksanakan dapat dilihat dalam Pasal 75 PERATURAN
MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
·
Jika PPAT/Notaris dalam
membuat SKMHT tidak mencantumkan objek hak tanggungan yang sudah
ditentukan, adakah sanksi untuk Notaris/PPAT yang bersangkutan ? Pasal 23 UUHT telah menegaskan bahwa :
(1)
Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1),
Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa :
a.
tegoran lisan;
b.
tegoran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari jabatan;
d. pemberhentian dari jabatan.
·
Sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh instansi
yang mengangkat/memberhentikan jabatan Notaris dan PPAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar