Sabtu, 30 Maret 2019

MINUTA, SALINAN, KUTIPAN AKTA NOTARIS WAJIB BERBAHASA INDONESIA.


·         Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UUJN – P bahwa Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan hal ini sesuai pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2009.
·         Bahwa sudah tentu yang menghadap Notaris untuk membuat akta tidak selalu bisa bahasa Indonesia, bahkan mungkin hanya bisa bahasa daerah yang ada di Indonesia, hal ini dapat dikategorikan tidak bisa berbahasa Indonesia juga. Secara normatif Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta merupakan bagian aspek formal akta Notaris, karena akta Notaris harus dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia merupakan pelanggaran aspek formal, dan pelanggaran terhadap aspek formal akta Notaris ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN - P.
·         Penggunaan bahasa Indonesia dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta dapat pula ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai Syarat Objektif suatu Perjanjian yaitu tentang Suatu Sebab  Yang Terlarang Menurut Hukum. Sudah menjadi kaidah  umum dalam Hukum Perjanjian bahwa Perjanjian yang melanggar salah satu syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dengan demikian apakah bisa dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang  ?
·         Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Jika menggunakan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata tersebut sudah tentu Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang. Jika undang-undang mewajibkan setiap kontrak atau perjanjian (termasuk Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) menggunakan bahasa Indonesia, harus diikuti. Dengan ancama Batal Demi Hukum jika dilanggar.
·         Berdasarkan uraian di atas, apakah boleh Minuta Akta dibuat selain dalam bahasa Indonesia ? Dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, maka untuk  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia, sehingga tidak boleh ada Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
·         Sehingga jika para penghadap menginginkan Salinan  Akta, Kutipan Akta dalam bahasa yang lain, juga dalam bahasa dan huruf yang lain, maka harus dilakukan penterjemahan dari Salinan Akta, Kutipan Akta yang berbahasa Indonesia tersebut. Dan penterjemahan tersebut dilakukan oleh penterjemah tersumpah sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (4) UUJN - P, yaitu :
Penerjemah resmi dalam ketentuan ini antara lain penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar atau menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
·         Meskipun demikian tetap dibuka kemungkinan akta (Minuta, Salinan, Kutipan dan Grosse Akta) dapat dibuat dalam bahasan lain (selain bahasa Indonesia) jika hal tersebut dikehendaki oleh para penghadap (Pasal 43 ayat (3) UUJN – P). Hal ini berlaku ketentuan khusus untuk Akta Notaris. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) UUJN – P ada kontradiksi jika dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (6) UUJN – P, yaitu jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta, maka yang dipergunakan adalah akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Kalau pada akhirnya jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta yang akan dijadikan acuan adalah akta yang berbahasa Indonesia, lebih tepat sejak awal akta Notaris (Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) dibuat menggunakan bahasa Indonesia saja.
·         Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
2.    Jika ingin menggunakan bahasa lain (selain bahasa Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada bahasa lain yang dikehendaki oleh para penghadap oleh penterjemah resmi  berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
3.    Minuta Akta,    Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar Syarat Objektif sebagai hal terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal Demi Hukum. (HBA – INC).

TENTANG PENDIRIAN YAYASAN.


·         Pasal 9 ayat (1) UUY menyebutkan “Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya pendirinya, sebagai kekayaan awal”. Penjelasan pasal dan ayat tersebut bahwa “Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum”. Dengan demikian Yayasan bisa didirikan oleh Subyek Hukum Orang/manusia, dan Subyek Hukum Badan Hukum. Jika Subyek badan Hukum, bisa Badan Hukum Perdata (Yayasan, Perkumpulan, Perseroan Terbatas), dan Badan Hukum Publik (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi/Propinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten).
·     Pendirian Yayasan bersifat DEKLARATIF karena bisa didirikan oleh satu Subyek Hukum Orang/manusia atau Badan Hukum Perdata atau Badan Hukum Publik saja.
·     Pendirian Yayasan bukan bersifat Perjanjian, karena jika bersifat Perjanjian seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT), jika PT dibubarkan, maka saham/harta kekayaan/asset yang ada/tersisa dapat diberikan/dibagikan kepada para pemegang saham, sedangkan pada Yayasan jika dibubarkan, maka harta kekayaan/aset yang ada/tersisa harus diberikan/diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY) atau diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY).
·     Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Orang/manusia, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan secara tertulis dari pasangan kawan-kawinnya, jika berasal dari warisan harus ada Persetujuan secara tertulis dari para ahli warisnya.
·     Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Perdata, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan   secara tertulis dari institusi yang tersebut dalam anggaran dasar badan hukum perdata tersebut.
·     Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Publik, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta kekayaan Pemerintah (Pusat/Propinsi/Kota/Kabupaten) harus ada Persetujuan   secara tertulis dari DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kota/Kabupaten) dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, hal ini berkaitan dengan penyisihan harta kekayaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA bahwa yang  dimaksud dengan : Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. 
·     Subyek Hukum yang mendirikan Yayasan bukan pemilik Yayasan. Maka Yayasan yang telah berbadan hukum menjadi milik masyarakat, dan masyarakat akan memperoleh guna dan manfaat dari maksud dan tujuan tersebut. Oleh karena itu sangat tidak perlu jika Subyek Badan Hukum Publik mendirikan Yayasan, karena menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 1/2004, harta kekayaan termasuk investasi dan kekayaan Yayasan yang akan tetap berkedudukan sebagai milik Subyek Badan Hukum Publik tersebut, sedangkan dalam Yayasan tidak bisa dimiliki oleh pendirinya, tapi oleh masyarakat.
·     Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Badan Hukum, maka Pembina, Pengawas dan Pengurus harus bersifat pribadi (bukan dan tidak exofficio dalam jabatannya).
·     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH :
·         Pasal 76 ayat (1) huruf  c tentang  Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  dilarang :  menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus YAYASAN bidang apa pun;
·         Pasal 59 :
(1)  Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
(2)  Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
·         Pasal 63 :
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota. (HBA – INC).

DALAM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PARA PIHAK, APAKAH MEMBATALKAN AKTA ATAU ISI AKTA ?


·         Jika akta merupakan implementasi dari Pasal 1338 KUHPerdata dan  Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P, dan jika para pihak telah sepakat untuk membatalkannya dengan akta Notaris, apakah Notaris akan membatlkan akta atau isi akta  ? Dan apakah alasan pembatalan perlu dicantumkan dalam akta yang bersangkutan ?
·         Sudah tentu para penghadap sendiri tidak dilarang untuk membatalkan aktanya di hadapan Notatais yang sama ketika membuatnya atau di Notaris lainnya. Pembatalan akta Notaris harus dilakukan terhadap Isi Akta, karena ini Isi Akta merupakan kehendak para penghadap sendiri, sedangkan terhadap Awal dan Akhir Akta yang merupakan fakta yang sebenarnya terjadi yang menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya., misalnya jika yang dibatalkan akta Notaris, padahal akta Notaris ada 3 (tiga) bagian yaitu Awal, Akhir dan Isi Akta (Pasal 38 ayat (1) UUJN – P). Jika pada Awal akta menegaskan ada yang menghadap dan pada akhir akta ada pembacaan akta atau yang lainnya, karena  tidak mungkin untuk membatalkan yang bersangkutan menghadap atau membatalkan tidak pernah dibaca, hal ini menjadi tanggungjawab Notaris, dengan demikian yang harus dibatalkan adalah Isi Akta Notatris.
·         Ketika ada para penghadap ada yang meminta membatalkan aktanya di hadapan Notaris, perlukah Notaris meminta alasan pembatalan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Isi Akta ? Saya berpendapat alasan tersebut tidak perlu, karena Isi Akta tentang alasan pembatalan tersebut harus dibuktikan oleh para pihak sendiri, misalnya jika ada para penghadap yang meminta alasan pembatalan akta Kerjasama, ternyata alasan pembatalan kerjasama tersebut mengalami kerugian atau ada yang wanprestasi, maka para penghadap sendiri yang mengetahuinya dan harus membuktikannya jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan.
·         Dalam membuat akta pembatalan tersebut Notaris juga harus berhati-hati, karena ada kemungkinan akta pembatalan tersebut sebagai bentuk penghindaran dari tanggungjawab hukum yang lainnya, misalnya ada kewajiban kepada pihak ketiga yang harus dilakukan oleh para penghadap. Dan akta akan dijadikan alasan untuk tidak melakukan tanggungjawab tersebut. (HBA – INC).

JIKA AKTA NOTARIS SUDAH DIBATALKAN OLEH PARA PENGHADAP SENDIRI ATAU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, MASIH BOLEHKAH NOTARISNYA ATAU PEMEGANG PROTOKOLNYA MENGELUARKAN SALINAN ?


·         Ketika akta Notaris telah dibatalkan oleh para penghadap sendiri dengan akta Notaris lagi atau berdasarkan putusan pengadilan, maka akta tersebut tetap tersimpan dalam bundel minuta akta yang bersangkutan sampai kapanpun.
·         Meskipun akta tersebut telah dibatalkan, apakah masih boleh Notaris memberikan salinannya kembali jika para penghadap memintanya ?
·         Pasal 54 UUJN – P menegaskan bahwa :
(1)  Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)  Notaris yang melanggar ketetnuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
           a.   peringatan tertulis;
a.    pemberhentian sementara;
b.    pemberhentian dengan hormat; atau
c.    pemberhentian dengan tidak hormat.
Bahwa salinan tetap akan diberikan kepada mereka (yang meminta)  yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 54 UUJN – P. Dalam pasal tersebut atau pasal-pasal lainnya tidak ada ketentuan yang menegaskan boleh atau tidak boleh Notaris memberikan salinan/turunan/kutipan atas akta yang telah dibatalkan sendiri oleh para penghadap atau berdasarkan putusan pengadilan.
·         Meminta salinan/turunan/kutipan merupakan hak mereka yang tersebut dalam Pasal 54 ayat (1) UUJN – P, bahkan Notaris akan dijatuhi Sanksi jika tidak memberikannya (Pasal 54 ayat (2) UUJN – P).
·         Jika  akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan atau Notaris pemegang  Protokol tahu bahwa akta-akta tersebut telah dibatalkan, lebih baik Notaris memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada mereka yang meminta salinan tersebut  karena Isi Akta yang sudah dibatalkan tersebut sudah tidak mengikat lagi untuk yang bersangkutan. Tapi jika setelah dibatalkan tetap memaksa, lebih baik yang bersangkutan terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan yang akan bertanggungjawab atas segala akibat hukum dari akta yang telah dibatalkan tersebut. Setelah Surat Pernyataan dibuat, kemudian Notaris boleh memberikan Salinan/Turunan/Kutipannya. (HBA – INC).

PENDIRI ATAU PEMEGANG SAHAM PT (PERSEROAN TERBATAS) ANAK DIBAWAH UMUR BELUM 18 TAHUN.


l  Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
l  Dalam praktek pendirian PT para pendiri/pemegang saham subjek hukum pendiri/pemegang sahamnya adalah subjek hukum (orang) yang belum cukup umur atau belum 18 tahun atau telah/pernah menikah.
l  Bahwa pemegang saham untuk mereka yang belum cukup umur tersebut dapat saja karena dapat warisan/hibah/hibah wasiat. 
l  Tapi bisa juga subjek hukum (orang) dibawah umur menjadi pendiri dan pemegang saham karena dilakukan oleh orang tua kandungnya yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur.
l  Bahwa jika yang cukup umur sebagai pemegang saham, maka segala tindakkan hukumnya (yang berkaitan dengan saham yang dimilikinya dan tindakkan hukum lainnya dalam PT, maka  terlebih dahulu : (1) harus berdasarkan penetapan pengadilan untuk mereka yang sudah tidak mempunyai orang tua kandung (dengan perwalian dan penetapan pengadilan agar dapat bertindak untuk dan dalam PT),, atau (2) untuk mereka yang masih mempunyai orang tua kandung dilakukan dengan tindakkan orang tua menjalankan kekuasaan orang tua untuk anak kandungya yang masih dibawah umur.
l  Subjek hukum yang masih dibawah umur dapat saja menjadi pendiri atau pemegang saham dengan terjadinya tindakkan atau peristiwa hukum tertentu, tapi mereka tidak bisa memegang jabatan dalam perseroan terbatas yang bersangkutan, karena belum cukup umur untuk melakukan tindakkan hukum untuk kepentingan perseroan terbatas. (HBA – INC).

PENCANTUMAN NILAI JUAL BELI DALAM AKTA NOTARIS/PPAT NILAI (ANGKA) JUAL BELI DALAM AKTA NOTARIS/PPAT


l  Pencantuman nilai/angka jual beli dalam akta Notaris/PPAT merupakan syarat esensalia dalam perjanjian jual beli. Nilai/angka tersebut merupakan kesepakatan para pihak sendiri (penjual - pembeli) yang diinformasikan kepada Notaris/PPAT.
l  Pencantuman nilai/angka jual beli tersebut berkaitan dengan PPh (untuk Penjual) dan BPHTB/SSB  (atau istilah lainnya karena pajak pembelian menjadi hak daerah (kota/kabupaten) - (untuk Pembeli) yang besarnya disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2009TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Sehingga batas pajak pembelian tiap daerah (kota/kabupaten) di Indonesia berbeda.
l  Dalam pembuatan akta jual beli wajib mencantumkan harga jual beli (baik dalam akta Notaris seperti Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli PPAT). Harga tersebut bisa berdasarkan harga yang sebenarnya atau berdasarkan NJOP PBB. Berapapun harga yang akan disebutkan dalam akta merupakan kesepakatan penjual - pembeli sendiri, Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyarankan dan mencantumkan harga tertentu dalam akta tersebut.
l  Dalam kenyataan jual beli, sering terjadi disparitas harga, artinya antara nilai yang tersebut dalam NJOP PBB dengan harga yang sebenarnya tidak sesuai, ada kemungkinan NJOP PBB lebih rendah dari harga transaksi yang sebenjadiarnya (lebih tinggi)  atau NJOP PBB lebih tinggi dari harga transaksi yang sebenarnya (lebih rendah). Kalau NJOP PBB lebih tinggi dari harga transasksi, maka biasanya NJOP PBB dijadikan dasar untuk mencantumkan harga jual dalam akta Notaris/PPAT. Tapi kalau harga sebenarnya lebih tinggi dari NJOP PBB, nilai atau harga mana yang akan dicantumkan dalam akta ?
l  Menjadi dilemma untuk Notaris/PPAT ketika tahu bahwa ternyata harga/nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP PBB. Jika para penghadap (penjual-membeli) meminta kepada Notaris agar harga transaksi dicantumkan dalam akta sesuai NJOP PBB, hal dapat dimaklumi karena penjual - pembeli ingin menghindar dari pembayaran pajak penjualan dan pembelian yang lebih tinggi. Jika Notaris tahu seperti ini, apa yang harus dilakukan Notaris, apakah (1) mengabulkan keinginan penjual pembeli tersebut agar sesuai dengan NJOP PBB dalam akta ?, Atau  (2) menolak keinginan penjual - pembeli agar dicantumkan harga yang sebenarnya dalam akta ?.
l  Jika Notaris tahu, dan penjual-pembeli meminta seperti yang tersebut dalam angka (1) lebih baik Notaris/PPAT menolaknya, karena dapat dikategorikan menuliskan sesuatu yang tidak benar padahal Notaris/PPAT sudah tahu harga yang sebenarnya. Dan ini berpotensi (tindak pidana)  menuliskan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik.
l  Agar harga transaksi yang tersebut dalam akta jual beli, mendapat pengukuhan (back up) yang lebih tegas untuk Notaris/PPAT, sangat disarankan Notaris/PPAT meminta kepada penjual - pembeli untuk membuat kuitansi yang mencantumkan harga transaksi yang sama dengan yang tercantum dalam akta jual - beli. Kuitansi ini dilekatkan dalam minuta akta yang bersangkutan.
l  Bantulah negara/pemerintah dalam membayar pajak (penjualan - pembelian), karena Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, suatu hal yang tidak pada tempatnya Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, tapi ternyata membantu/menyarankan masyarakat agar mengurangi atau tidak membayar pajak (penjual - pembeli)  sepenuhnya kepada pemerintah. Semoga kita punya kesadaran seperti itu. (HBA – INC).

TENTANG PERSETUJUAN SUAMI/ISTERI DALAM JUAL BELI/HIBAH SAHAM PERSEROAN TERBATAS.


l  Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dahulu mengenai jenis perseroan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2007TENTANGPERSEROAN TERBATAS (UUPT).
l  Dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 UUPT,  disebutkan ada :
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
l  Disamping Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik, ada juga Perseroan Tertutup, yaitu perseroan yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup atau sahamnya tidak dijual di pasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu yang dimiliki publik.
l  Untuk saham Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik (terutama Perseroan Terbuka) akselerasi jual beli saham di pasar modal dalam hitungan yang tidak terlalu lama  karena transaksinya secara elektronik di pasar modal, sehingga jika ada suami/isteri beli saham perseroan terbatas di pasar modal harus minta persetujuan dari suami/isteri, jika ini dilakukan sangat menghambat perkembangan pasar modal sendiri, dan membeli saham di pasar modal tidak dimiliki untuk jangka waktu yang lama, oleh karena itu tidak perlu persetujuan seperti tersebut di atas.
l  Untuk Perseroan Tertutup jika akan dilakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya, jika kepemilikannya dalam jangka waktu yang lama, jika termasuk dalam harta bersama, maka diperlukan persetujuan suami/isteri jika dilakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya. Meskipun dalam praktek Notaris hal seperti ini tidak selalu dilakukan oleh Notaris, dengan alasan bahwa saham bukan benda tetap (tidak seperti tanah/bangunan). Tapi sebagai bentuk kehati-hatian dari Notaris dalam melakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya, persetujuan suami/isteri tersebut (hadir langsung ke hadapan Notaris atau dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris) diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa disuatu hari yang melibatkan Notaris. (HBA – INC).

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...