Sabtu, 30 Maret 2019

PERLUKAH NOTARIS MELAKUKAN PENGECEKAN (KESESUAIAN) SERTIFIKAT KETIKA AKAN DIBUAT AKTA PENGIKATAN DAN KUASA UNTUK MENJUAL ?


·         Dalam praktek sering juga Notaris  diminta untuk membuat akta jual beli dengan objek sebidang tanah yang sudah bersertifikat dan dengan   alasan tertentu hanya dibuatkan Pengikatan Jual Beli ataupun tindakkan hukum lain dengan akta Notaris yang  objeknya  tanah yang sudah berserftifikat, dalam hal ini perlukah dilakukan pengecekan atas sertifikat tersebut ?
·         Secara normatif bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau pengecekan sertifikat  berada pada PPAT sebagai disebutkan dalam :
·      PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL  NOMOR 1 TAHUN 2006  TENTANG  KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 37 TAHUN 1998  TENTANG  PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH – Pasal 54  ayat (1) :
(1)  Sebelum pembuatan akta mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, PPAT wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian/keabsahan sertipikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya.
·      PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH – Pasal 97 :
(1)  Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertipikat asli.
(2)  Pemeriksaan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap pembuatan akta oleh PPAT, dengan ketentuan bahwa untuk pembuatan akta pemindahan atau pembebanan hak atas bagian-bagian tanah hak induk dalam rangka pemasaran hasil pengembangan oleh perusahaan real estat, kawasan industri dan pengembangan sejenis cukup dilakukan pemeriksaan sertipikat tanah induk satu kali, kecuali apabila PPAT yang bersangkutan menganggap perlu pemeriksaan sertipikat ulang.
·         PENGECEKAN ATAU PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIFIKAT TERSEBUT BERSIFAT IMPERATIF (KEWAJIBAN) UNTUK PPAT, KARENA JIKA TIDAK DILAKUKAN BERKAITAN DENGAN PEMBEBANAN HAK  ATAU PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH AKAN DITOLAK OLEH KANTOR PERTANAHAN SETEMPAT, SEDANGKAN UNTUK NOTARIS SEBAGAI TINDAKKAN KEHATI-HATIAN SAJA AGAR TIDAK JADI MASALAH BAGI PARA PIHAK DAN NOTARIS DI KEMUDIAN HARI. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...