·
Dalam
praktek sering juga Notaris diminta
untuk membuat akta jual beli dengan objek sebidang tanah yang sudah
bersertifikat dan dengan alasan
tertentu hanya dibuatkan Pengikatan Jual Beli ataupun tindakkan hukum lain
dengan akta Notaris yang objeknya tanah yang sudah berserftifikat, dalam hal
ini perlukah dilakukan pengecekan atas sertifikat tersebut ?
·
Secara
normatif bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan atau pengecekan sertifikat berada pada PPAT sebagai disebutkan dalam :
·
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH – Pasal 54 ayat (1) :
(1) Sebelum
pembuatan akta mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a sampai dengan huruf g, PPAT wajib melakukan pemeriksaan
kesesuaian/keabsahan sertipikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan
setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya.
·
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH – Pasal 97 :
(1)
Sebelum
melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan
pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan
daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan
sertipikat asli.
(2)
Pemeriksaan
sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap pembuatan
akta oleh PPAT, dengan ketentuan bahwa untuk pembuatan akta pemindahan atau
pembebanan hak atas bagian-bagian tanah hak induk dalam rangka pemasaran hasil
pengembangan oleh perusahaan real estat, kawasan industri dan pengembangan
sejenis cukup dilakukan pemeriksaan sertipikat tanah induk satu kali, kecuali
apabila PPAT yang bersangkutan menganggap perlu pemeriksaan sertipikat ulang.
·
PENGECEKAN ATAU PEMERIKSAAN KESESUAIAN SERTIFIKAT
TERSEBUT BERSIFAT IMPERATIF (KEWAJIBAN) UNTUK PPAT, KARENA JIKA TIDAK DILAKUKAN
BERKAITAN DENGAN PEMBEBANAN HAK ATAU PENDAFTARAN
HAK ATAS TANAH AKAN DITOLAK OLEH KANTOR PERTANAHAN SETEMPAT, SEDANGKAN UNTUK
NOTARIS SEBAGAI TINDAKKAN KEHATI-HATIAN SAJA AGAR TIDAK JADI MASALAH BAGI PARA
PIHAK DAN NOTARIS DI KEMUDIAN HARI. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar