Sabtu, 30 Maret 2019

SURAT PENGESAHAN DAN TBNRI SEBAGAI SYARAT TELAH BERBADAN HUKUMNYA PERKUMPULAN


Ketika PT, Yayasan atau Koperasi memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, apakah telah sah sebagai Badan Hukum (BH)..? Bisa dikatakan Ya. Bagaimana dengan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI) ? Untuk PT, Yayasan atau Koperasi bukan syarat telah sah sebagai Badan Hukum tapi sebagai Syarat Publisitas. Tapi berbeda dengan Perkumpulan, disamping ada Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk Perkumpulan  ternyata Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI) merupakan syarat agar Perkumpulan menjadi Badan Hukum yang sempurna. Hal ini bisa dilihat dalam  Staatsblad 1870 Nomor 64  PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM, hal ini berdasarkan  Pasal 5 Staatsblad tersebut  BAHWA STATUTA YANG DISETUJUI, PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN DIUMUMKAN DALAM SURAT KABAR RESMI. Bahwa SURAT KABAR RESMI (istilah pada waktu itu) harus dibaca sebagai Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI). – (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...