Kamis, 28 Maret 2019

18 TAHUN.


Khusus dalam bidang pelayanan pertanahan  yang berkaitan usia dewasa tersebut telah ditetapkan 18 tahun, sebagaimana tersebut dalam SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR : 4/SE/I/2015 TENTANG BATAS USIA DEWASA DALAM RANGKA  PELAYANAN PERTANAHAN, TANGGAL 26 JANUARI 2015 (angka 5 – 7), BAHWA :
5.  Berbagai ketentuan   dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa batas usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.
6.   Surat    Edaran     Mahkamah     Agung   Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung RI tanggal 14 – 16 Maret 2011, menyatakan bahwa telah Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
7.  Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6, ditetapkan usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...