Khusus dalam bidang pelayanan pertanahan
yang berkaitan usia dewasa tersebut telah ditetapkan 18 tahun,
sebagaimana tersebut dalam SURAT EDARAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR : 4/SE/I/2015 TENTANG BATAS USIA DEWASA DALAM
RANGKA PELAYANAN PERTANAHAN, TANGGAL 26
JANUARI 2015 (angka 5 – 7), BAHWA :
5. Berbagai
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa batas usia
dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.
6. Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012
tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung
RI tanggal 14 – 16 Maret 2011, menyatakan bahwa telah Dewasa adalah cakap
bertindak di dalam hukum yaitu yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah
kawin.
7. Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6, ditetapkan usia
dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan
adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar