Karena
akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang
dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi beberapa
persyaratan, diantaranya :
a. Ketahanan akan jenis material yang
dipergunakan.
-Hal ini berkaitan dengan (diantaranya)
kewajiban bagi Notaris untuk membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta yang
dibuatnya. Pasal 28 ayat 3 Notariswet di
Nederland telah mensyaratkan jenis kertas tertentu untuk pembuatan akta yang
digunakan oleh para Notaris. Dengan demikian kertas dianggap memenuhi syarat
material untuk daya tahan penyimpanan arsip.
b. Ketahanan terhadap pemalsuan.
-Perubahan yang dilakukan terhadap tulisan di
atas kertas dapat diketahui dengan kasat mata atau dengan menggunakan cara yang
sederhana. Ini berarti bahwa para pihak akan terjamin apabila perbuatan hukum
diantara mereka telah dilakukan dengan akta yang menggunakan jenis kertas
tertentu.
c. Originalitas.
-Untuk mniuta akta hanya ada satu akta
aslinya, kecuali untuk akta yang dibuat in originali dibuat dalam beberapa
rangkap yang semuanya asli.
d. Publisitas.
-Untuk hal-hal tertentu pihak ketiga yang
berkepentingan dapat dengan mudah melihat akta asli atau minta salinan
daripadanya.
e. Dapat segera atau mudah
dilihat(waarneembaarheid).
-Data yang terdapat pada kertas dapat dengan
segera dilihat tanpa diperlukan tindakan lainnya untuk dapat melihatnya.
f. Mudah dipindahkan.
-Kertas dan sejenisnya dapat dengan mudah
dipindahkan.
(R.E.
van Esch, Elektronische Rechtshandelingen,
dalam De
Notaries en et Elektronisch Rechtsverkeer, Koninkelike Vermande,
Lelystad/KNB, s’Gravemhage, 1996, hal 46 – 48
dalam Herlien Budiono, Akte Notaris Melalui Media Elektronik,
Ugrading – Refreshing Course Ikatan Notaris Indonesia, Bandung, 22 - 25 Januari
2003,
hal. 5- 6).
Akta Notaris selama
ini dibuat di atas kertas pada umumnya yang dijual bebas di pasar. Seharusnya
untuk menghindari pemalsuan atau tindakan hukum lainnya yang dapat merugikan
Notaris dan masyarakat, agar akta Notaris dibuat dengan kertas khusus (security
printing) yang di dalamnya (tiap lembar) memuat lambang negara (burung Garuda)
dan lambang organisasi Jabatan Notaris (seperti Ikatan Notaris Indonesia/INI)
dan Barcode nama notaries yang bersangkutan. Pengadaan kertas khusus ini dilakukan
oleh organisasi jabatan Notaris (INI),
bukan/tidak oleh pihak swasta (kecuali untuk pencetakannya) atau bukan/tidak
bekerjasama dengan pihak lain. Jika hal ini dapat dilakukan oleh organisasi
jabatan Notaris (INI) dan wajib
dibeli/dipakai oleh para Notaris, sudah tentu hasilnya akan menjadi sumber dana
yang sangat besar untuk mengelola organisasi. (HBA - INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar