Ketika mendengarkan pemaparan dari narasumber (yang bukan Notaris) untuk menjawab pertanyaan : kenapa Notaris
dijadikan tersangka, padahal semua secara formal, materil dan lahiriah tidak
ada yang dilanggar oleh Notaris ?
Dijawab oleh yang bersangkutan, bahwa Notaris bekerja pada ranah bukti
formal, dan tugas yang bersangkutan dalam ranah bukti yang materil, sehingga
Notaris ditetapkan sebagai tersangka karena secara materil ada buktinya yang
dibuat Notaris yaitu akta, dan tindak pidana tersebut ada karena adanya akta
Notaris, jika Notaris tidak membuat aktanya maka tindak pidana yang dituduhkan
tidak akan ada. Dengan kata lain bahwa akta Notaris sebagai alat atau sarana
untuk melakukan suatu tindak pidana…?
Inilah ternyata pertarungan bukti formal versus bukti materil masih
tetap berlangsung, saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing jabatan
tidak ada. Kenapa yang punya otoritas bukti materil bisa menetapkan dan menahan
Notaris ? Karena jabatan yang bersangkutan punya kewenangan seperti itu untuk
menetapkan dan menahan Notaris.
Sampai kapan pertarungan bukti formal versus bukti materil akan berakhir
? Kalau dengan pola pikir seperti narasumber di atas tidak diubah, maka Notaris
akan tetap pada posisi yang dirugikan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar