Kamis, 28 Maret 2019

BUKTI FORMAL VS BUKTI MATERIL.


Ketika mendengarkan pemaparan dari narasumber (yang bukan Notaris)  untuk menjawab pertanyaan : kenapa Notaris dijadikan tersangka, padahal semua secara formal, materil dan lahiriah tidak ada yang dilanggar oleh Notaris ?
Dijawab oleh yang bersangkutan, bahwa Notaris bekerja pada ranah bukti formal, dan tugas yang bersangkutan dalam ranah bukti yang materil, sehingga Notaris ditetapkan sebagai tersangka karena secara materil ada buktinya yang dibuat Notaris yaitu akta, dan tindak pidana tersebut ada karena adanya akta Notaris, jika Notaris tidak membuat aktanya maka tindak pidana yang dituduhkan tidak akan ada. Dengan kata lain bahwa akta Notaris sebagai alat atau sarana untuk melakukan suatu tindak pidana…?
Inilah ternyata pertarungan bukti formal versus bukti materil masih tetap berlangsung, saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing jabatan tidak ada. Kenapa yang punya otoritas bukti materil bisa menetapkan dan menahan Notaris ? Karena jabatan yang bersangkutan punya kewenangan seperti itu untuk menetapkan dan menahan Notaris.
Sampai kapan pertarungan bukti formal versus bukti materil akan berakhir ? Kalau dengan pola pikir seperti narasumber di atas tidak diubah, maka Notaris akan tetap pada posisi yang dirugikan. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...