Pada awal akta kalimat :
1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang
sengaja datang ke hadapan Notaris di kantor Notaris, artinya akta dibacakan,
ditanda tangan dan sebagainya dilakukan di kantor Notaris.
2. Berhadapan - diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap
tidak datang ke hadapan Notaris di kantor Notaris, tapi baik penghadap dan
Notaris membacakan, menandatangani dan sebagainya dilakukan di lakukan diluar kantor Notaris pada
tempat yang telah disepakati bersama.
Pengertian atau batasan terhadap dua kata tersebut
di atas seperti itu dapat menjerumuskan Notaris pada kategori membuat akta
palsu atau melakukan kebohongan, misalnya jika dalam akta ditulis Menghadap,
ternyata ada yang membuktikan ternyata Berhadapan atau sebaliknya. Bahwa baik
kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya…” atau “telah
hadir di hadapan saya…..” mempunyai batasan/pengertian dan makna yang sama,
yaitu secara fisik yang bersangkutan menghadap ada berada di hadapan Notaris
ketika akta dibuat, karena hal ini selaras masih sepanjang dalam tempat
kedudukan (Kota/Kabupaten) Notaris sesuai Pasal 18 UUJN dan masih dalam wilayah
jabatan Notaris (Propinsi) sesuai Pasal 19 UUJN. Kalimat manapun yang dipergunakan Notaris yang penting Notaris wajib
bertanggungjawab. Jadi tidak perlu lagi pihak
diluar Notaris memberikan tafsir lain atas kalimat tersebut selain yang selama
ini menjadi domain Notaris. (HBA –
INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar