Sabtu, 30 Maret 2019

KARENA BEDA TAFSIR MEMBUAT NOTARIS SUSAH SENDIRI.


Pada awal akta kalimat :
1.      Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Notaris di kantor Notaris, artinya akta dibacakan, ditanda tangan dan sebagainya dilakukan di kantor Notaris.
2.      Berhadapan - diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap tidak datang ke hadapan Notaris di kantor Notaris, tapi baik penghadap dan Notaris membacakan, menandatangani dan sebagainya dilakukan di lakukan diluar kantor Notaris pada tempat yang telah disepakati bersama.
Pengertian atau batasan terhadap dua kata tersebut di atas seperti itu dapat menjerumuskan Notaris pada kategori membuat akta palsu atau melakukan kebohongan, misalnya jika dalam akta ditulis Menghadap, ternyata ada yang membuktikan ternyata Berhadapan atau sebaliknya. Bahwa baik kalimat “Menghadap kepada saya…” atau “Berhadapan dengan saya…” atau “telah hadir di hadapan saya…..” mempunyai batasan/pengertian dan makna yang sama, yaitu secara fisik yang bersangkutan menghadap ada berada di hadapan Notaris ketika akta dibuat, karena hal ini selaras masih sepanjang dalam tempat kedudukan (Kota/Kabupaten) Notaris sesuai Pasal 18 UUJN dan masih dalam wilayah jabatan Notaris (Propinsi) sesuai Pasal 19 UUJN. Kalimat manapun yang dipergunakan Notaris yang penting Notaris wajib bertanggungjawab. Jadi tidak perlu lagi pihak diluar Notaris memberikan tafsir lain atas kalimat tersebut selain yang selama ini menjadi domain Notaris. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...