Jika Notaris/PPAT menerima dokumen/surat/kuasa dari
luar Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, maka terlebih dahulu harus
dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, di Negara dimana dokumen/surat/kuasa
dibuat. Hal ini berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No.
09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa
legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap
tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia
yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan
di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
-Dalam poin 70 Lampiran Menteri tersebut juga ditegaskan bahwa
dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di
wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi
oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan
Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap
dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan
(dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah
Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang kami jelaskan
di atas.
-Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18
September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981, menyatakan bahwa “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi
persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
-Dalam
pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.
60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. antara lain menyatakan: ―untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi
persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat
kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI
KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang
kebenaranpembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya
legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa. (HBA
– INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar