Kamis, 28 Maret 2019

MASIHKAH PENDIRIAN DAN PERUBAHAN CV DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI PASKA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 ?


Pertanyaan seperti itu selalu ada jika dilakukan Sosialisasi SABU dan OSS. Hal ini wajar saja untuk CV dan firma, karena  berdasarkan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) : Notaris harus mendaftarkannya ke pengadilan negeri. Dan pasal tersebut sampai hari ini masih berlaku, artinya tidak dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang lainnya. Isi Pasal 23 KUH D : para pesero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)

Dengan terbitnya Permenkumham No. 17/2018 tersebut, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.  Proses pengajuan  tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Apakah Permenkumham No. 17/2018 telah MENGELIMINASI Pasal 23 KUHD ? Secara substansi Permenkumham No. 17/2018 tidak menyinggung ketentuan Pasal 23 KUHD. Dan apakah hal ini bisa ditafsirkan ketentuan Pasal 23 KUHD masih berlaku ?

Agar tidak menimbulkan kerancuan, ada baiknya Menkumham ngopi dengan Ketua Mahkamah Agung untuk membicarakan hal tersebut. Dan bersepakat  Mahkamah Agung memerintahkan kepada pengadilan negeri sejak berlakunya Permenkumham No. 17/2018 untuk tidak lagi menerima  pendaftaran pendirian dan perubahan CV dan Firma.

Ini hanya usulan saja, atau mungkin sudah dilakukan..? Mohon infonya. (HBA – INC).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...