Pertanyaan seperti itu selalu ada jika dilakukan Sosialisasi
SABU dan OSS. Hal ini wajar saja untuk CV dan firma, karena berdasarkan Pasal 23 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) : Notaris harus mendaftarkannya ke pengadilan negeri. Dan
pasal tersebut sampai hari ini masih berlaku, artinya tidak dicabut oleh
peraturan perundang-undangan yang lainnya. Isi Pasal 23 KUH D : para
pesero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang
disecliakan untuk itu pada keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27
dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Dengan
terbitnya Permenkumham No.
17/2018 tersebut, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan
Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma,
dan Persekutuan Perdata. Proses pengajuan tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada
Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Apakah Permenkumham No. 17/2018 telah MENGELIMINASI Pasal 23 KUHD ? Secara substansi Permenkumham No.
17/2018 tidak menyinggung ketentuan Pasal 23 KUHD. Dan apakah hal ini bisa
ditafsirkan ketentuan Pasal 23 KUHD masih berlaku ?
Agar tidak menimbulkan kerancuan, ada baiknya Menkumham ngopi
dengan Ketua Mahkamah Agung untuk membicarakan hal tersebut. Dan
bersepakat Mahkamah Agung memerintahkan
kepada pengadilan negeri sejak berlakunya Permenkumham No.
17/2018 untuk tidak lagi menerima
pendaftaran pendirian dan perubahan CV dan Firma.
Ini hanya usulan saja, atau mungkin sudah dilakukan..? Mohon
infonya. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar