Dalam sebuah persidangan ketika memberikan Keterangan Ahli dari Notaris,
Majelis Hakim bertanya bahwa : Apa akibat hukumnya jika tanggal/hari yang
tersebut dalam APHT ternyata diingkari oleh Debitur. Debitur mengakui semua
yang tersebut dalam akta, tapi hanya mengingkari tanggal/hari saja, dan Debitur
bisa membuktikannya ?
Hal seperti ini merupakan fakta dan realita dalam dunia Notaris dan
PPAT, perbuatan hukum yang belum terjadi saja sudah dibuatkan aktanya, meskipun
nomor dan tanggal/hari menghadapnya dikosongkan. Contoh lainnya dalam pembuatan
Perjanjian Kredit, Debitur belum Wanpretasi, tapi sekaligus ditandatangani akta
Cessie.
Majelis Hakim bertanya apakah hal seperti itu sesuatu yang benar ?
Nah sekarang rekan-rekan INC berkedudukan sebagai Notaris yang diminta
untuk memberikan Keterangan Ahli atas pertanyaan tersebut, kira-kira apa
jawabanya ? Apakah akan menjawab itu salah dengan alasan tertentu ? Apakah akan
menjawab itu sudah biasa, dan tidak pernah jadi masalah, kecuali ada yang
mempermasalahkan ? Apakah akan menjawab para penghadap meminta sekaligus
ditandatangani agar tidak ribet untuk menghadap Notaris/PPAT lagi ? (HBA –
INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar