Kamis, 28 Maret 2019

BERBEDA TANGGAL AKTA DAN TANGGAL MENGHADAP.


Dalam sebuah persidangan ketika memberikan Keterangan Ahli dari Notaris, Majelis Hakim bertanya bahwa : Apa akibat hukumnya jika tanggal/hari yang tersebut dalam APHT ternyata diingkari oleh Debitur. Debitur mengakui semua yang tersebut dalam akta, tapi hanya mengingkari tanggal/hari saja, dan Debitur bisa membuktikannya ?
Hal seperti ini merupakan fakta dan realita dalam dunia Notaris dan PPAT, perbuatan hukum yang belum terjadi saja sudah dibuatkan aktanya, meskipun nomor dan tanggal/hari menghadapnya dikosongkan. Contoh lainnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit, Debitur belum Wanpretasi, tapi sekaligus ditandatangani akta Cessie.
Majelis Hakim bertanya apakah hal seperti itu sesuatu yang benar ?
Nah sekarang rekan-rekan INC berkedudukan sebagai Notaris yang diminta untuk memberikan Keterangan Ahli atas pertanyaan tersebut, kira-kira apa jawabanya ? Apakah akan menjawab itu salah dengan alasan tertentu ? Apakah akan menjawab itu sudah biasa, dan tidak pernah jadi masalah, kecuali ada yang mempermasalahkan ? Apakah akan menjawab para penghadap meminta sekaligus ditandatangani agar tidak ribet untuk menghadap Notaris/PPAT lagi ? (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...