Kamis, 28 Maret 2019

APAKAH BOLEH YAYASAN MENDIRIKAN YAYASAN LAGI ?


Pasal 9 ayat (1) UUY menegaskan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) ditegaskan bahwa : Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Jadi jika sebuah Yayasan sudah berbadan hukum boleh saja sebagai Pendiri Yayasan lagi. Mungkin dalam hal ini perlu diberikan batasan (meskipun tidak ada larangannya), jika Yayasan mendirikan Yayasan lagi agar maksud dan tujuannya berbeda atau bidang kegiatannya yang berbeda. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi Yayasan pendiri mempunyai kegiatan yang sama dengan yayasan yang didirikannya. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...