Pasal
9 ayat (1) UUY menegaskan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) ditegaskan bahwa : Yang
dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Jadi jika sebuah Yayasan sudah
berbadan hukum boleh saja sebagai Pendiri Yayasan lagi. Mungkin dalam hal ini
perlu diberikan batasan (meskipun tidak ada larangannya), jika Yayasan
mendirikan Yayasan lagi agar maksud dan tujuannya berbeda atau bidang
kegiatannya yang berbeda. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi
Yayasan pendiri mempunyai kegiatan yang sama dengan yayasan yang didirikannya.
(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar