Kamis, 28 Maret 2019

BALADA MANTAN NOTARIS PENGGANTI


Kewenangan dan Kewajiban serta Larangan untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris sama, sehingga ketika akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris akan diperlakukan sama berdasarkan UUJN/UUJN-P. Sehingga ketika ada akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti dipermasalahkan (bukan bermasalah) pihak lain, maka tetap Notaris Pengganti yang harus dan wajib bertanggungjawab.
Dalam praktek ada juga kejadian, pernah menjadi Notaris Pengganti dua puluh tahun yang lalu dan Notaris yang digantikannya waktu itu telah meninggal dunia, dan Protokol telah dipegang Notaris lain. Maka tetap saja jika dipermasalahkan yang pernah jadi Notaris Pengganti tersebut dipanggil oleh Penyidik. Dalam kaitan ini mantan Notaris Pengganti bertanya : Apakah saya perlu minta izin MKNW…. ?  Atas pertanyaan tersebut ada jawaban sebagai berikut :
1.   Tidak perlu, karena kejadian tersebut sebelum berlakunya UUJN/UUJN-P, karena undang-undang tidak berlaku surut.
2.   Tidak Perlu, karena yang bersangkutan werda/mantan Notaris Pengganti, karena MKNW hanya untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang aktif.
3.   Perlu, karena berdasarkan 65 UUJN-P.
4.   Lupakan saja, hadapi sendiri.
Saya hanya membayangkan saja betapa menderitanya mantan/werda Notaris Pengganti, hal seperti itu tidak bisa diselesaikan, tapi digantung saja dan tidak diberi ketidakjelasan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...