Kewenangan dan Kewajiban
serta Larangan untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
sama, sehingga ketika akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris akan diperlakukan sama berdasarkan
UUJN/UUJN-P. Sehingga ketika ada akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti
dipermasalahkan (bukan bermasalah) pihak lain, maka tetap Notaris Pengganti
yang harus dan wajib bertanggungjawab.
Dalam praktek ada juga
kejadian, pernah menjadi Notaris Pengganti dua puluh tahun yang lalu dan
Notaris yang digantikannya waktu itu telah meninggal dunia, dan Protokol telah
dipegang Notaris lain. Maka tetap saja jika dipermasalahkan yang pernah jadi
Notaris Pengganti tersebut dipanggil oleh Penyidik. Dalam kaitan ini mantan
Notaris Pengganti bertanya : Apakah saya perlu minta izin MKNW…. ? Atas pertanyaan tersebut ada jawaban sebagai
berikut :
1. Tidak perlu, karena
kejadian tersebut sebelum berlakunya UUJN/UUJN-P, karena undang-undang tidak
berlaku surut.
2. Tidak Perlu, karena yang
bersangkutan werda/mantan Notaris Pengganti, karena MKNW hanya untuk Notaris, Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang aktif.
3. Perlu, karena berdasarkan
65 UUJN-P.
4. Lupakan saja, hadapi
sendiri.
Saya hanya membayangkan
saja betapa menderitanya mantan/werda Notaris Pengganti, hal seperti itu tidak
bisa diselesaikan, tapi digantung saja dan tidak diberi ketidakjelasan. (HBA –
INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar