l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
l Dalam
praktek pendirian PT para pendiri/pemegang saham subjek hukum pendiri/pemegang
sahamnya adalah subjek hukum (orang) yang belum cukup umur atau belum 18 tahun
atau telah/pernah menikah.
l Bahwa
pemegang saham untuk mereka yang belum cukup umur tersebut dapat saja karena
dapat warisan/hibah/hibah wasiat.
l Tapi
bisa juga subjek hukum (orang) dibawah umur menjadi pendiri dan pemegang saham
karena dilakukan oleh orang tua kandungnya yang menjalankan kekuasaan orang tua
untuk anaknya yang masih dibawah umur.
l Bahwa
jika yang cukup umur sebagai pemegang saham, maka segala tindakkan hukumnya
(yang berkaitan dengan saham yang dimilikinya dan tindakkan hukum lainnya dalam
PT, maka terlebih dahulu : (1) harus
berdasarkan penetapan pengadilan untuk mereka yang sudah tidak mempunyai orang
tua kandung (dengan perwalian dan penetapan pengadilan agar dapat bertindak
untuk dan dalam PT),, atau (2) untuk mereka yang masih mempunyai orang tua
kandung dilakukan dengan tindakkan orang tua menjalankan kekuasaan orang tua
untuk anak kandungya yang masih dibawah umur.
l Subjek
hukum yang masih dibawah umur dapat saja menjadi pendiri atau pemegang saham
dengan terjadinya tindakkan atau peristiwa hukum tertentu, tapi mereka tidak
bisa memegang jabatan dalam perseroan terbatas yang bersangkutan, karena belum
cukup umur untuk melakukan tindakkan hukum untuk kepentingan perseroan
terbatas. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar