Sabtu, 30 Maret 2019

PENDIRI ATAU PEMEGANG SAHAM PT (PERSEROAN TERBATAS) ANAK DIBAWAH UMUR BELUM 18 TAHUN.


l  Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
l  Dalam praktek pendirian PT para pendiri/pemegang saham subjek hukum pendiri/pemegang sahamnya adalah subjek hukum (orang) yang belum cukup umur atau belum 18 tahun atau telah/pernah menikah.
l  Bahwa pemegang saham untuk mereka yang belum cukup umur tersebut dapat saja karena dapat warisan/hibah/hibah wasiat. 
l  Tapi bisa juga subjek hukum (orang) dibawah umur menjadi pendiri dan pemegang saham karena dilakukan oleh orang tua kandungnya yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk anaknya yang masih dibawah umur.
l  Bahwa jika yang cukup umur sebagai pemegang saham, maka segala tindakkan hukumnya (yang berkaitan dengan saham yang dimilikinya dan tindakkan hukum lainnya dalam PT, maka  terlebih dahulu : (1) harus berdasarkan penetapan pengadilan untuk mereka yang sudah tidak mempunyai orang tua kandung (dengan perwalian dan penetapan pengadilan agar dapat bertindak untuk dan dalam PT),, atau (2) untuk mereka yang masih mempunyai orang tua kandung dilakukan dengan tindakkan orang tua menjalankan kekuasaan orang tua untuk anak kandungya yang masih dibawah umur.
l  Subjek hukum yang masih dibawah umur dapat saja menjadi pendiri atau pemegang saham dengan terjadinya tindakkan atau peristiwa hukum tertentu, tapi mereka tidak bisa memegang jabatan dalam perseroan terbatas yang bersangkutan, karena belum cukup umur untuk melakukan tindakkan hukum untuk kepentingan perseroan terbatas. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...