Kamis, 28 Maret 2019

PEJABAT UMUM


Istilah "Pejabat" dalam kepustakaan hukum tata negara dan hukum administrasi diintrodusir oleh Logemann untuk menggantikan istilah orgaan. Dalam hukum positif Belanda, istilah pejabat (ambtenaar) digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam "ambtenarenwet", istilah ambtenaar digunakan dalam pengertian formal, sedangkan dalam Peraturan Jabatan Notaris, konsep pejabat atau ambtenaar menunjuk orang yang memangku jabatan (ambt) dan dalam hal ini adalah jabatan notaris.
Dengan demikian istilah "umum" tidaklah dimaksudkan sebagai "algemeen". Wewenang yang melekat pada jabatan notaris sifatnya khusus yaitu membuat akta otentik. Dengan wewenang yang sangat khusus itu jabatan notaris bukanlah suatu jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan tetapi wewenang notaris merupakan atribusi. Jelaslah bahwa jabatan notaris berbeda dengan profesi lainnya seperti advokat, karena notaris diangkat dalam jabatan karena undang-undang, yaitu dalam hal ini berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris atau nantinya berdasarkan Undang-undang tentang Jabatan Notaris. Walaupun notaris di dalam menjalankan jabatannya diangkat oleh negara, namun notaris bukan merupakan pegawai negeri serta tidak digaji oleh negara. Notaris menerima honorarium dari pengguna jasa notaris atau lebih dikenal dengan istilah "klien". Ini merupakan salah satu ciri dari notaris Latin. Menurut W.G. Huijgen- A.J.H. Pleysier, dapat dikatakan bahwa notaris Latin adalah mereka yang berwenang untuk membuat akta dengan kekuatan pembuktian yang tinggi yang dapat mempunyai kekuatan titel eksekutorial, dimana notaris tidak menerima gaji dari negara .
Berbanggalah jadi Notaris sebagai Pejabat Umum (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...