Istilah "Pejabat"
dalam kepustakaan hukum tata negara dan hukum administrasi diintrodusir oleh
Logemann untuk menggantikan istilah orgaan. Dalam hukum positif Belanda,
istilah pejabat (ambtenaar) digunakan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam "ambtenarenwet", istilah ambtenaar digunakan dalam pengertian
formal, sedangkan dalam Peraturan Jabatan Notaris, konsep pejabat atau ambtenaar menunjuk orang yang memangku
jabatan (ambt) dan dalam hal ini
adalah jabatan notaris.
Dengan demikian istilah
"umum" tidaklah dimaksudkan sebagai "algemeen". Wewenang yang melekat pada jabatan notaris sifatnya
khusus yaitu membuat akta otentik. Dengan wewenang yang sangat khusus itu
jabatan notaris bukanlah suatu jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan
tetapi wewenang notaris merupakan atribusi. Jelaslah bahwa jabatan notaris
berbeda dengan profesi lainnya seperti advokat, karena notaris diangkat dalam
jabatan karena undang-undang, yaitu dalam hal ini berdasarkan Peraturan Jabatan
Notaris atau nantinya berdasarkan Undang-undang tentang Jabatan Notaris.
Walaupun notaris di dalam menjalankan jabatannya diangkat oleh negara, namun notaris
bukan merupakan pegawai negeri serta tidak digaji oleh negara. Notaris menerima
honorarium dari pengguna jasa notaris atau lebih dikenal dengan istilah
"klien". Ini merupakan salah satu ciri dari notaris Latin. Menurut
W.G. Huijgen- A.J.H. Pleysier, dapat dikatakan bahwa notaris Latin adalah
mereka yang berwenang untuk membuat akta dengan kekuatan pembuktian yang tinggi
yang dapat mempunyai kekuatan titel eksekutorial, dimana notaris tidak menerima
gaji dari negara .
Berbanggalah
jadi Notaris sebagai Pejabat Umum (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar