Telah dikeluarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OI9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Jika kita cermati dalam PNBP tersebut sudah
tidak ada lagi mengenai :
- PNBP untuk pendaftaran pendirian dan perubahan CV/Firma/Persekutuan Perdata.
- PNBP untuk pencatatan Perjanjian Perkawinan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran pendirian dan perubahan CV/Firma/ Persekutuan Perdata dan pencatatan Perjanjian Perkawinan tidak
lagi di pengadilan negeri.
Untuk pendaftaran pendirian
dan perubahan CV/Firma/ Persekutuan
Perdata melalaui SABU (Sistim Adiministrasi Badan Usaha) dan Perjanjian
Perkawinan di kantor Catatan Sipil untuk yang menikah dicatatkan di/pada kantor
catatan sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang menikah dicatatkan/pada
KUA. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar