Kamis, 28 Maret 2019

TENTANG PNBP DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Telah dikeluarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OI9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Jika kita cermati dalam PNBP tersebut sudah tidak ada lagi mengenai :
  1. PNBP untuk pendaftaran pendirian dan  perubahan CV/Firma/Persekutuan Perdata.
  2. PNBP untuk pencatatan Perjanjian Perkawinan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendaftaran pendirian dan  perubahan CV/Firma/ Persekutuan Perdata  dan pencatatan Perjanjian Perkawinan tidak lagi di pengadilan negeri.
Untuk  pendaftaran pendirian dan  perubahan CV/Firma/ Persekutuan Perdata melalaui SABU (Sistim Adiministrasi Badan Usaha) dan Perjanjian Perkawinan di kantor Catatan Sipil untuk yang menikah dicatatkan di/pada kantor catatan sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang menikah dicatatkan/pada KUA. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...