l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan
perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dahulu mengenai
jenis perseroan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40
TAHUN 2007TENTANGPERSEROAN TERBATAS (UUPT).
l Dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 UUPT,
disebutkan ada :
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal
disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
l Disamping Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik, ada juga Perseroan Tertutup, yaitu perseroan
yang sahamnya dimiliki oleh para subjek hukum secara tertutup atau sahamnya
tidak dijual di pasar modal atau jumlah sahamnya tidak memenuhi jumlah tertentu
yang dimiliki publik.
l Untuk saham Perseroan Terbuka dan Perseroan Publik (terutama Perseroan
Terbuka) akselerasi jual beli saham di pasar modal dalam hitungan yang tidak
terlalu lama karena transaksinya secara
elektronik di pasar modal, sehingga jika ada suami/isteri beli saham perseroan
terbatas di pasar modal harus minta persetujuan dari suami/isteri, jika ini
dilakukan sangat menghambat perkembangan pasar modal sendiri, dan membeli saham
di pasar modal tidak dimiliki untuk jangka waktu yang lama, oleh karena itu
tidak perlu persetujuan seperti tersebut di atas.
l Untuk Perseroan Tertutup jika akan dilakukan jual-beli atau hibah saham
atau dijaminkan atau dialihkan bentuk lainnya, jika kepemilikannya dalam jangka
waktu yang lama, jika termasuk dalam harta bersama, maka diperlukan persetujuan
suami/isteri jika dilakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau
dialihkan bentuk lainnya. Meskipun dalam praktek Notaris hal seperti ini tidak
selalu dilakukan oleh Notaris, dengan alasan bahwa saham bukan benda tetap
(tidak seperti tanah/bangunan). Tapi sebagai bentuk kehati-hatian dari Notaris
dalam melakukan jual-beli atau hibah saham atau dijaminkan atau dialihkan
bentuk lainnya, persetujuan suami/isteri tersebut (hadir langsung ke hadapan
Notaris atau dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris) diperlukan agar tidak
menimbulkan sengketa disuatu hari yang melibatkan Notaris. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar