·
Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UUJN – P bahwa Akta Notaris, Minuta
Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan
hal ini sesuai pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2009.
·
Bahwa sudah tentu yang menghadap Notaris untuk membuat akta tidak
selalu bisa bahasa Indonesia, bahkan mungkin hanya bisa bahasa daerah yang ada
di Indonesia, hal ini dapat dikategorikan tidak bisa berbahasa Indonesia juga.
Secara normatif Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan
Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam
Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta merupakan bagian aspek
formal akta Notaris, karena akta Notaris harus dibuat menurut bentuk dan tata cara yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia merupakan pelanggaran aspek formal, dan pelanggaran
terhadap aspek formal akta Notaris ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal
41 UUJN - P.
·
Penggunaan bahasa Indonesia dalam Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan
Kutipan Akta dapat pula ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai
Syarat Objektif suatu Perjanjian yaitu tentang Suatu Sebab Yang Terlarang Menurut Hukum. Sudah menjadi
kaidah umum dalam Hukum Perjanjian bahwa
Perjanjian yang melanggar salah satu syarat objektif, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Dengan demikian apakah bisa dalam Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan
Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi
Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang
terlarang ?
·
Pasal
1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang
oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau
ketertiban umum. Jika menggunakan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata tersebut
sudah tentu Akta Notaris, Minuta Akta,
Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa
Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu
sebab yang terlarang. Jika undang-undang mewajibkan setiap kontrak atau
perjanjian (termasuk Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta)
menggunakan bahasa Indonesia, harus diikuti. Dengan ancama Batal Demi Hukum
jika dilanggar.
·
Berdasarkan uraian di atas, apakah boleh Minuta Akta
dibuat selain dalam bahasa Indonesia ? Dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 bahwa
bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, maka untuk Akta
Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa
Indonesia, sehingga tidak boleh ada Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan
Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
·
Sehingga jika para penghadap menginginkan
Salinan Akta, Kutipan Akta dalam bahasa
yang lain, juga dalam bahasa dan huruf yang lain, maka harus dilakukan
penterjemahan dari Salinan Akta, Kutipan Akta yang berbahasa Indonesia
tersebut. Dan penterjemahan tersebut dilakukan oleh penterjemah tersumpah
sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (4) UUJN - P, yaitu :
Penerjemah resmi dalam
ketentuan ini antara lain penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar
atau menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada
penerjemah tersumpah.
·
Meskipun demikian tetap
dibuka kemungkinan akta (Minuta, Salinan, Kutipan dan Grosse Akta) dapat dibuat
dalam bahasan lain (selain bahasa Indonesia) jika hal tersebut dikehendaki oleh
para penghadap (Pasal 43 ayat (3) UUJN – P). Hal ini berlaku ketentuan khusus
untuk Akta Notaris. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) UUJN – P ada kontradiksi jika
dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (6) UUJN – P, yaitu jika terjadi perbedaan
penafsiran mengenai isi akta, maka yang dipergunakan adalah akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Kalau pada akhirnya jika terjadi perbedaan penafsiran
mengenai isi akta yang akan dijadikan acuan adalah akta yang berbahasa
Indonesia, lebih tepat sejak awal akta Notaris (Minuta Akta, Salinan Akta dan
Kutipan Akta) dibuat menggunakan bahasa Indonesia saja.
·
Berdasarkan uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Minuta Akta, Salinan Akta
dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Jika ingin menggunakan
bahasa lain (selain bahasa Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada
bahasa lain yang dikehendaki oleh para penghadap oleh penterjemah resmi berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
3.
Minuta Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak
menggunakan bahasa Indonesia telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan
sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar
Syarat Objektif sebagai hal terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal
Demi Hukum.
(HBA – INC).