Kamis, 28 Maret 2019

MENCARI HUBUNGAN HUKUM NOTARIS DAN OSS.


Sekarang ini jika dlakukan seminar atau pelatihan tentang OSS oleh organisasi Notaris, selalu diminati oleh para notaris. Memang kalau sesuatu yang baru yang berkaitan dengan Notaris selalu menarik  untuk diikuti ubntuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Dalam kaitan tersebut di atas, sebenarnya kewenangan Notaris untuk membuat aktanya (PT) saja yang yang maksud dan tujuannya harus sesuai pola dari OSS, sehingga ada kesesuaian dan izin untuk PT yang bersangkutan bisa terbit.  Oleh karena itu input ke OSS bukan kewenangan Notaris tapi kewenangan pelaku usaha yang mendirikan PT tersebut, tapi sekarang ini seakan-akan menjadi kewenangan Notaris yang melekat dengan kewenangan membuat akta PT.
Memang tidak dilarang dlakukan oleh Notaris sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, tapi jika tidak hati-hati dan ada kesalahan input data yang menyebabkan kerugian pada yabng bersangkutabn (pelaku usaha), maka Notaris akan terseret masuk arusan pusaran permasalahan, dengan pertanyaan siapa yang menginput data PT yang bersangkutan ?
Jadi hubungan hukum Notaris dengan OSS tersebut, bukan kuasa, bukan juga kewenangan Notaris, tapi pelayanan saja yang memanfaatkan jabatan yang jika suatu saat bermasalah bukan lagi tanggungjawab jabatan, tapi tanggungjawab pribadi saja. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...