Sekarang ini jika dlakukan seminar atau pelatihan tentang OSS oleh
organisasi Notaris, selalu diminati oleh para notaris. Memang kalau sesuatu
yang baru yang berkaitan dengan Notaris selalu menarik untuk diikuti ubntuk menunjang pelaksanaan
tugas jabatan Notaris.
Dalam kaitan tersebut di atas, sebenarnya kewenangan Notaris untuk
membuat aktanya (PT) saja yang yang maksud dan tujuannya harus sesuai pola dari
OSS, sehingga ada kesesuaian dan izin untuk PT yang bersangkutan bisa
terbit. Oleh karena itu input ke OSS
bukan kewenangan Notaris tapi kewenangan pelaku usaha yang mendirikan PT tersebut,
tapi sekarang ini seakan-akan menjadi kewenangan Notaris yang melekat dengan
kewenangan membuat akta PT.
Memang tidak dilarang dlakukan oleh Notaris sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat, tapi jika tidak hati-hati dan ada kesalahan input data yang
menyebabkan kerugian pada yabng bersangkutabn (pelaku usaha), maka Notaris akan
terseret masuk arusan pusaran permasalahan, dengan pertanyaan siapa yang
menginput data PT yang bersangkutan ?
Jadi hubungan hukum Notaris dengan OSS tersebut, bukan kuasa, bukan juga
kewenangan Notaris, tapi pelayanan saja yang memanfaatkan jabatan yang jika
suatu saat bermasalah bukan lagi tanggungjawab jabatan, tapi tanggungjawab
pribadi saja. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar