Kamis, 28 Maret 2019

AKTA KETERANGAN WARIS


Dalam Peraturan   Jabatan     Notaris     (PJN)     tidak   akan ditemukan ketentuan yang mengaskan bahwa Notaris mempunyai kewenangan membuat Surat Keterangan Waris (SKW), demikian pula dengan UUJN tidak mengaturnya. Dalam Wet op het Notarisambt (1842) Pasal 38 ayat (2) dimasukkan ketentuan bahwa Notaris berwenang membuat verklaring van erfrecht. Ketika Wet op het Notarisambt  (1842) diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) ke dalam Het Reglement op het Notarisambt in Indonesie (Nederlandsc Indie) 1860  (kemudian diterjemahkan menjadi PJN)  ketentuan Notaris berwenang membuat verklaring van erfrecht tidak dimasukkan. Dengan demikian Notaris membuat verklaring van erfrecht hanya merupakan kebiasaan saja (kebiasaan yang berasal dari para Notaris Belanda yang pernah praktek di Indonesia yang kemudian diikuti oleh para Notaris Indonesia). Menurut Tan Thong Kie, bahwa pembuatan keterangan waris oleh seorang Notaris di Indonesia tidak mempunyai dasar dalam undang-undang Indonesia, Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, hal. 362. Lebih lanjut Tan Thong Kie menyarankan bahwa agar kebiasaan tersebut dijadikan dasar suatu undang-undang yang baru, (ibid, hal, 362). Meskipun Notaris di Indonesia sekarang ini diatur berdasarkan UUJN, mengenai Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Waris tetap tidak diatur. Hal ini berbeda dengan  Wet op het Notarisambt (1999) dalam Pasal 47  menegaskan bahwa Notaris berwenang membuat verklaring van erfrecht yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Sebagai jalan keluarnya bahwa Notaris Indonesia dapat membuat bukti untuk para ahli waris dalam bentu akta (akta pihak), yang berisi keterangan atau pernyataan para ahli waris mengenai siapa sebagai ahli waris dari siapa. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu kewenangan Notaris, yaitu membuat  akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN) – (HBA – INC)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...