Dalam Peraturan
Jabatan Notaris (PJN)
tidak akan ditemukan ketentuan
yang mengaskan bahwa Notaris mempunyai kewenangan membuat Surat Keterangan
Waris (SKW), demikian pula dengan UUJN tidak mengaturnya. Dalam Wet op het
Notarisambt (1842) Pasal 38 ayat (2) dimasukkan ketentuan bahwa Notaris
berwenang membuat verklaring van erfrecht.
Ketika Wet op het Notarisambt (1842)
diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) ke dalam Het Reglement op het
Notarisambt in Indonesie (Nederlandsc Indie) 1860 (kemudian diterjemahkan menjadi PJN) ketentuan Notaris berwenang membuat verklaring van erfrecht tidak
dimasukkan. Dengan demikian Notaris membuat verklaring
van erfrecht hanya merupakan kebiasaan saja (kebiasaan yang berasal dari
para Notaris Belanda yang pernah praktek di Indonesia yang kemudian diikuti
oleh para Notaris Indonesia). Menurut Tan Thong Kie, bahwa pembuatan keterangan
waris oleh seorang Notaris di Indonesia tidak mempunyai dasar dalam
undang-undang Indonesia, Tan Thong Kie, Studi
Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,
1994, hal. 362. Lebih lanjut Tan Thong Kie menyarankan bahwa agar kebiasaan
tersebut dijadikan dasar suatu undang-undang yang baru, (ibid, hal, 362). Meskipun Notaris di Indonesia sekarang ini diatur
berdasarkan UUJN, mengenai Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Waris
tetap tidak diatur. Hal ini berbeda dengan
Wet op het Notarisambt (1999) dalam Pasal 47 menegaskan bahwa Notaris berwenang membuat verklaring van erfrecht yang mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Sebagai jalan keluarnya bahwa Notaris
Indonesia dapat membuat bukti untuk para ahli waris dalam bentu akta (akta
pihak), yang berisi keterangan atau pernyataan para ahli waris mengenai siapa
sebagai ahli waris dari siapa. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu
kewenangan Notaris, yaitu membuat akta
otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN) – (HBA – INC)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.
Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...
-
l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan mod...
-
· Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setela...
-
-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangk...
-
Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap...
-
n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak p...
-
· Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitu...
-
l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dah...
-
Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap ternyata kemudian ada kesa...
-
Pada awal akta kalimat : 1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Not...
-
Karena akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar