Kamis, 28 Maret 2019

TENTANG PUNGUTAN.


Ada kesalahan yang telak dan fatal dari pembuat undang-undang (pemerintah dan legislatif) yang telah menempatkan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. (Pasal 64 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal – UUPM), karena tanpa dimintapun (tanpa perlu disebutkan dalam UUPM) Notaris dengan sendirinya sudah tentu dan sesuai kewenangannya akan membuat-akta-akta yang berkaitan dalam/untuk pasar modal, seperti :

a.    Membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
b.    Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
c.     Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan mayarakat.
d.    Memberikan nasihat atau pendapat hukum yang berkaitan kenotariatan dan pasar modal.

-Pada sisi yang lain telah ada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang  tersebut diterbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dalam Pasal 3 (1) disebutkan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya, kemudian telah terbit juga  Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK serta Surat Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK. Bahwa Notaris yang terdaftar di Pasar Modal (sekarang di OJK) ada atau tidak ada pekerjaan yang berkaitan dengan akta-akta Notaris untuk kepentingan perusahaan yang sudah go public wajib bayar pungutan tahunan ke OJK.

-Ketentuan tersebut secara substansi sangat tidak adil, bahwa sejak awal ketika Notaris ikut Pelatihan Pasar Modal tidak pernah ada ketentuan akan dipungut iuran atau semacamnya, hanya ketika aturan tersebut di atas dibuat, maka ditentukan Notaris sebagai pihak yang wajib dipungut oleh OJK. Padahal tidak semua Notaris akan mendapat tugas atau membuat akta untuk perusahaan-perusahaan yang go public. Seharusnya demi keadilan yang dikenakan pungutan oleh OJK adalah Notaris yang beraktivitas untuk membuat akat-akta perusahaan-perusahaan yang go public (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...