Ada kesalahan yang telak dan
fatal dari pembuat undang-undang (pemerintah dan legislatif) yang telah
menempatkan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. (Pasal 64 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal – UUPM), karena tanpa dimintapun (tanpa
perlu disebutkan dalam UUPM) Notaris dengan sendirinya sudah tentu dan sesuai
kewenangannya akan membuat-akta-akta yang berkaitan dalam/untuk pasar modal,
seperti :
a.
Membuat berita
acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go
public maupun RUPS setelah go public.
b.
Meneliti
keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian
dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan
keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
c.
Meneliti
perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan
diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran
dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar
modal dalam rangka melindungi investor dan mayarakat.
d.
Memberikan nasihat atau pendapat hukum
yang berkaitan kenotariatan dan pasar modal.
-Pada sisi yang lain telah
ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang tersebut
diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas
Jasa Keuangan yang dalam Pasal 3 (1) disebutkan Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset,
serta kegiatan pendukung lainnya, kemudian telah terbit juga Peraturan OJK (POJK) Nomor
3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK serta Surat
Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran
Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar
pungutan OJK. Bahwa Notaris yang terdaftar di Pasar Modal (sekarang di OJK) ada
atau tidak ada pekerjaan yang berkaitan dengan akta-akta Notaris untuk
kepentingan perusahaan yang sudah go public wajib bayar pungutan tahunan ke
OJK.
-Ketentuan tersebut secara
substansi sangat tidak adil, bahwa sejak awal ketika Notaris ikut Pelatihan
Pasar Modal tidak pernah ada ketentuan akan dipungut iuran atau semacamnya,
hanya ketika aturan tersebut di atas dibuat, maka ditentukan Notaris sebagai
pihak yang wajib dipungut oleh OJK. Padahal tidak semua Notaris akan mendapat
tugas atau membuat akta untuk perusahaan-perusahaan yang go public. Seharusnya
demi keadilan yang dikenakan pungutan oleh OJK adalah Notaris yang beraktivitas
untuk membuat akat-akta perusahaan-perusahaan yang go public (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar