Kamis, 28 Maret 2019

KISAH PROTOKOL NOTARIS.


1.   Ada kertas/lembaran minuta akta dijadikan pembungkus pembeli bawang, cabai d pasar. Kenapa ? Rupanya Notaris pindah tempat kedudukan dan wilayah jabatan tidak menyerahkan protokolnya ke Notaris lain, akhirnya oleh pemilik rumah (Notaris waktu itu menyewa), sehingga oleh pemilik rumah daripada memenuhi rumahnya, akhir dijual saja secara kiloan ke pasar.
2.   Ada yang membuat akta pada seorang Notaris, Notaris yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian yang pernah buat akta tersebut datang ke Notaris pemegang Protokol untuk minta salinannya. Ketika akan dibuatkan salinan yang bersangkutan minta pembetulan dan penambahan pada salinannya untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang. Apa yang haruds dilakukan Notaris ? Tolak saja. Bahwa Salinan harus tepat dan sesuai apa adanya dengan Minuta.
3.   Notaris pemegang Protokol, jika memberikan Salinan, maka pada akhirnya disebutkan kalimat : Diberikan oleh saya,____________, Notaris di __________, sebagai pemegang protokol Notaris_______________, danseterusnya, kemudian diberi meterai/stempel/ttd dan tanggal pada saat sekarang mengeluarkan salinannya. Notaris pemegang protokol tersebut dilaporkan ke penyidik, dengan alasan, antara tanggal akta dan pengeluarkan salinan berbeda, jadi dianggap palsu. Itulah kalau pihak lain (bukan Notaris) tidak mengerti tentang tata cara pengeluaran salinan dari protokol.
4.   Datang orang minta salinan, dan yang bersangkutan membawa fotocopynya, tapi sekarang minta salinan yang bermeterai. Setelah dicari oleh Notaris pemegang protokol, ternyata dibundel Minuta tidak ada, tapi di Repertorium dan Klapper nama para penghadap ada. Apakah Notaris masih bisa mengeluarkan Salinan berdasarkan fotocopy akta yang dibawa penghadap ? jika terjadi seperti ini, bisa saja Salinan tersebut minta ditetapkan dulu oleh pengadlan negeri, setelah ditetapkan, kemudian Notaris membuat Salinan dari Salinan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tersebut. Penetapan tersebut agar akta tersebut memang pebuatan penghadap sendiri.
Itulah sekelumit Protokol Notaris, semoga kisah di atas tidak ada gunanya untuk kita, tapi hanya berguna untuk ditulis dan  dibaca saja. (HBA – INC).
                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...