Kamis, 28 Maret 2019

RENVOOI TULIS TANGAN.


Akta Notaris sebagai alat bukti  sejak awal berdiri sampai hari ini dalam bentuk tertulis (kertas) sampai hari UUJN belum mengizinkannya dalam media yang lain, seperti microchip. Jika ingin dilakukan perlu dilakukan perubahan secara radikal dan ekstrim terhadap UUJN.
Sejak awal Akta Notaris dalam ditulis tangan, setelah ada mesin ketik dan Komputer semuanya berubah.
Jika sekarang Notaris membuat MINUTA memakai (di ketik) pakai komputer atau mesin ketik manual, apakah ketika   akta dibacakan di hadapan para penghadap  ada kesalahan/perubahan/penggantian pada Minuta, dan harus dilakukan RENVOOI, apakah Renvooinya diketik pakai komputer, manual (mesin ketik) atau tulis tangan ?
Memang seharusnya ketika waktu pembacaan akan dilakukan Renvooi (dengan alasan tertentu) tidak dilarang dilakukan tulis tangan (dengan pena) pada saat itu juga, jadi tidak perlu dengan pensil yang kemudian akan diketik. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...