Akta Notaris sebagai alat
bukti sejak awal berdiri sampai hari ini
dalam bentuk tertulis (kertas) sampai hari UUJN belum mengizinkannya dalam
media yang lain, seperti microchip. Jika ingin dilakukan perlu dilakukan
perubahan secara radikal dan ekstrim terhadap UUJN.
Sejak awal Akta Notaris
dalam ditulis tangan, setelah ada mesin ketik dan Komputer semuanya berubah.
Jika sekarang Notaris
membuat MINUTA memakai (di ketik) pakai komputer atau mesin ketik manual,
apakah ketika akta dibacakan di hadapan para penghadap ada kesalahan/perubahan/penggantian pada
Minuta, dan harus dilakukan RENVOOI, apakah Renvooinya diketik pakai komputer,
manual (mesin ketik) atau tulis tangan ?
Memang seharusnya ketika
waktu pembacaan akan dilakukan Renvooi (dengan alasan tertentu) tidak dilarang
dilakukan tulis tangan (dengan pena) pada saat itu juga, jadi tidak perlu
dengan pensil yang kemudian akan diketik. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar