P (Pengacara) : Pak saya mau konsultasi tentang akta Notaris.
N (Notaris) : Boleh saja, apa
masalahnya ?
P : Klien saya pernah membuat akta di Notaris Abu Nawas. Klien saya mengakui
dan membenarkan akta ini, tapi hanya satu yang tidak diakuinya yaitu jam atau
pukul waktu menghadap ?
N : Jam atau pukul menghadap bagaimana ? Kan di awal akta sudah
disebutkan ?
P : Betul sudah ada, Klien saya menghadap Notaris Abu Nawas pukul 10. 20
WIB, tapi di akta ditulis pukul 17. 30n WIB.
Klien saya membuktikan secara tertulis tidak menghadap pukul 17. 30 WIB.
N : Bukti dan alasannya apa ?
P : Setelah menghadap dan tanda tangan akta pukul 10.20 WIB
kemudian klien saya pergi keluar kota,
jadi pada pukul 10.30 WIB klien saya berada di luar kota, ini buktinya tiket
pesawat.
Kemudian saya abaca akta tersebut, ternyata penghadapnya ada 4 orang.
Aktanya tentang perjanjian kerjasama, dan mereka sekarang bersengketa, karena
tidak ada keterbukaan di antara mereka mengeni profit sharing dan kerjasama
sama tersebut.
N : Bukankah secara substansi Klien sdr sudah mendapat hak atau
keuntungannya ?
P : Betul sudah Pak.
N : Kalau sudah, kenapa ingin mempersoalkannya ?
P : Saya ingin mendapat penjelasannya : apakah boleh Notaris membuat
akta tidak datang atau menghadap secara bersamaan ? Dan dalam masalah ini pihak
lainnya, memang betul tidak datang bersamaan ke hadapan Notaris.
N : Apakah sudah sepakat untuk tidak datang secara bersamaan ke hadapan
Notaris ?
P : Yang saya tahu, tidak ada kesepakatan seperti itu. Apakah klien saya
boleh menggugat Notarisnya untuk membatalkan akta ini ?
N : Menggugat hak setiap Warga Negara Indonesia, ya boleh saja.
P : Kalau saya laporkan secara pidana
karena menuliskan sesuatu yang tidak sebenarnya atau palsu ?
N : Tidak perlu dilakukan, karena mempidanakan Notaris tidak akan
membatalkan akta yang bersangkutan, akta hanya bisa dibatalkan oleh kesepakatan
mereka yang membuatnya atau berdasarkan putusan pengadilan. (HBA-INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar