Kamis, 28 Maret 2019

DILEMA MENGHADAP TIDAK BERSAMAAN.


P (Pengacara) : Pak saya mau konsultasi tentang akta Notaris.
N (Notaris) : Boleh  saja, apa masalahnya ?
P : Klien saya pernah membuat akta di Notaris Abu Nawas. Klien saya mengakui dan membenarkan akta ini, tapi hanya satu yang tidak diakuinya yaitu jam atau pukul waktu menghadap ?
N : Jam atau pukul menghadap bagaimana ? Kan di awal akta sudah disebutkan ?
P : Betul sudah ada, Klien saya menghadap Notaris Abu Nawas pukul 10. 20 WIB, tapi di akta ditulis pukul 17. 30n  WIB. Klien saya membuktikan secara tertulis tidak menghadap pukul 17. 30 WIB.
N : Bukti dan alasannya apa ?
P : Setelah menghadap dan tanda tangan akta pukul 10.20 WIB kemudian  klien saya pergi keluar kota, jadi pada pukul 10.30 WIB klien saya berada di luar kota, ini buktinya tiket pesawat.
Kemudian saya abaca akta tersebut, ternyata penghadapnya ada 4 orang. Aktanya tentang perjanjian kerjasama, dan mereka sekarang bersengketa, karena tidak ada keterbukaan di antara mereka mengeni profit sharing dan kerjasama sama tersebut.
N : Bukankah secara substansi Klien sdr sudah mendapat hak atau keuntungannya ?
P : Betul sudah Pak.
N : Kalau sudah, kenapa ingin mempersoalkannya ?
P : Saya ingin mendapat penjelasannya : apakah boleh Notaris membuat akta tidak datang atau menghadap secara bersamaan ? Dan dalam masalah ini pihak lainnya, memang betul tidak datang bersamaan ke hadapan Notaris.
N : Apakah sudah sepakat untuk tidak datang secara bersamaan ke hadapan Notaris ?
P : Yang saya tahu, tidak ada kesepakatan seperti itu. Apakah klien saya boleh menggugat Notarisnya untuk membatalkan akta ini ?
N : Menggugat hak setiap Warga Negara Indonesia, ya boleh saja.
P : Kalau saya laporkan secara pidana  karena menuliskan sesuatu yang tidak sebenarnya atau palsu ?
N : Tidak perlu dilakukan, karena mempidanakan Notaris tidak akan membatalkan akta yang bersangkutan, akta hanya bisa dibatalkan oleh kesepakatan mereka yang membuatnya atau berdasarkan putusan pengadilan. (HBA-INC)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...