Pasal 15 ayat (3) UUJN – P menegaskan : selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena itu kewenangan Notaris tidak hanya telah disebutkan dalam
UUJN-P sebagai Kewenangan Utama, tapi akan ada kewenangan-kewenangan lain dari
instansi/kementerian lain yang dibebankan juga kepada Notaris hanya dalam
bentuk peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi memberikan kesibukan
tersendiri (mungkin juga tambah pendapatan dan penghasilan) untuk Notaris dalam
menjalankan tugas jabatannya, dan pada sisi yang lain menerima tanggungjawab
yang sangat besar.
Apakah hal tersebut harus ditolak atau diterima oleh Notaris ? Semuanya
akan kembali kepada Notaris yang bersangkutan, yang penting kita wajib tahu
tentang perkembangan Notaris Indonesia dengan segala peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris.
Berbagi informasi melalui media sosial merupakan cara efektif yang bisa dilakukan
sesama Notaris. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar