Kamis, 28 Maret 2019

PENAMBAHAN KEWENANGAN TERHADAP JABATAN NOTARIS OLEH INSTANSI LAIN.


Pasal 15 ayat (3) UUJN – P menegaskan : selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu kewenangan Notaris tidak hanya telah disebutkan dalam UUJN-P sebagai Kewenangan Utama, tapi akan ada kewenangan-kewenangan lain dari instansi/kementerian lain yang dibebankan juga kepada Notaris hanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi memberikan kesibukan tersendiri (mungkin juga tambah pendapatan dan penghasilan) untuk Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dan pada sisi yang lain menerima tanggungjawab yang sangat besar.
Apakah hal tersebut harus ditolak atau diterima oleh Notaris ? Semuanya akan kembali kepada Notaris yang bersangkutan, yang penting kita wajib tahu tentang perkembangan Notaris Indonesia dengan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris. Berbagi informasi melalui media sosial merupakan cara efektif yang bisa dilakukan sesama Notaris. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...