Kamis, 28 Maret 2019

ROMANTIKA PEMEGANG PROTOKOL.


Semua Calon Notaris ketika mau diangkat diminta kesediannya untuk membuat pernyataan menerima protokol Notaris lain. Ada baiknya ketika menerima protokol tersebut kita bisa belajar banyak dengan melihat dan membaca akta-aktanya, tapi ada juga susahnya, sebagai pemegang protokol jadi turut serta sebagai turut tergugat atau dipanggil oleh penyidik agar membawa minuta akta yang ada pada Notaris pemegang protokol. Tapi itulah menjadi kewajiban hukum Notaris.
Eksistensi Notaris di Indonesia, jika dihitung sejak jaman VOC sudah 400 tahun lebih, setidaknya Notaris telah ada sejak jaman Hindia-Belanda, sehingga masih banyak protokol Notaris yang sekarang ini berada atau di simpan di pengadilan negeri, karena memang waktu itu, pengadilan negeri mempunyai kewenangan pengawasan terhadap Notaris, oleh karena itu jika ada yang memerlukan salinan yang minutanya masih ada di pengadilan negeri, maka menjadi kewenangan pengadilan negeri nuntuk mengeluarkannya.
Setelah berlakunya UUJN, pengadilan negeri sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi menjadi kewenangan MPD, tapi sampai saat ini masih banyak pengadilan negeri yang masih menyimpan protokol Notaris. Dalam hal ini apakah pengadilan negeri harus melimpahkan protokol yang ada dalam penyimpanannya ke MPD ? MPD mana ada punya tempat yang representatif.
Saya sampai saat ini pemegang protokol Notaris, untuk akta mulai tahun 1898 (sudah 100 tahun lebih), berbahasa Belanda, tulisan tangan dan tinta. Apakah masih ada yang meminta salinannya ? Masih ada.
Tapi protokol Notaris Belanda yang saya simpan, substansi aktanya, merupakan betul-betul implementasi/penerapan dari BW/KUHPerdata, apa kata BW/KUHPerdata kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris, beda dengan Notaris sekarang, meskipun BW/KUHPerdata masih dijadikan pedoman para Notaris, tapi isi aktanya bisa bukan cerminan dari BW/KUHPerdata. Tapi itulah perkembangan dan kemajuan Notaris jaman sekarang, perlu kita sikapi dengan keterbukaan.
Itulah romantika pemegang Protokol…..(HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...