Kamis, 28 Maret 2019

LARANGAN MEMBUAT PERJANJIAN WARISAN YANG BELUM TERBUKA


·         Dilarang membuat perjanjian tentang warisan yang belum terbuka, yaitu jika pewaris masih hidup. Hal tersebut dapat dimengerti karena belum muncul hak atas nama yang  bersangkutan. Bahwa orang tidak melakukan suatu tindakkan hukum apapun jika tidak ada kewenangan pada dirinya.
·         Hal ini harus ingat ingat dengan asas, pertama asas “Nemo plus juris transfere potest quam ipse habel”, artinya tidak seorangpun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi hak miliknya atau apa yang dia punyai. Kedua, asas“Nemo sibi ipse causam possessionis mutare potest”, artinya tidak seorangpun mengubah bagi dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objeknya. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...