·
Dilarang
membuat perjanjian tentang warisan yang belum terbuka, yaitu jika pewaris masih
hidup. Hal tersebut dapat dimengerti karena belum muncul hak atas nama
yang bersangkutan. Bahwa orang tidak
melakukan suatu tindakkan hukum apapun jika tidak ada kewenangan pada dirinya.
·
Hal ini harus ingat ingat dengan asas, pertama asas “Nemo
plus juris transfere potest quam ipse habel”, artinya tidak
seorangpun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi
hak miliknya atau apa yang dia punyai. Kedua, asas“Nemo sibi ipse causam possessionis
mutare potest”, artinya tidak seorangpun mengubah bagi dirinya atau
kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objeknya. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar