Kamis, 28 Maret 2019

SEBUAH PERTANYAAN UNTUK KITA


Bagaimana mungkin seorang yang akan menjadi Notaris bisa memahami kebenaran dan keadilan jika dalam proses pembelajaran atau pendidikannya tidak diajarkan mengenai apa itu benar dan apa itu adil serta bagaimana cara memperoleh dan mewujudkan kebenaran dan keadilan itu ?.
Jawabannya sudah pasti, yakni dengan diadakannya matakuliah yang bisa memberikan pemahaman tentang kebenaran dan keadilan. Notaris bukanlah robot yang sekedar membuat akta, namun notaris adalah manusia. Manusia adalah makhluk yang penuh dengan subyektifitas dan kepentingan. Subyektifitas dan kepentingan inilah yang menyebabkan notaris bisa menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. Lalu, jika notaris menghadapi permasalahan hukum, apakah cukup dengan ilmu atau matakuliah tentang teknik pembuatan akta dapat membantu notaris menyelesaikan masalah hukumnya? Tentu tidak. Oleh karena itu dalam pendidikan kenotariatan, tidak cukup skill tentang teknik pembuatan akta semata, namun skill ilmu hukumnya juga harus diberikan. Bukan hanya untuk antisipasi jika ada masalah hukum, namun yang utama ialah untuk mewujudkan kebenaran dan kepastian sebagai intisari dari kepastian hukum itu sendiri. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...