Dalam sebuah persidangan Majelis Hakim bertanya, apakah bedanya
Legalisasi dan Legalisir, dimana diaturnya ?
Majelis Hakim bertanya lagi : ini ada dua surat yang dilegalisasi oleh
Notaris yang sama, tapi kalimat legalisasinya berbeda-beda, mana yang benar
menurut UUJN ?
Terkadang kita melambung jauh tinggi membuat acara atau seminar
kenotariatan (dan memang tidak dilarang, bahkan dianjurkan) dengan tema yang
bombastis dan hiperbolik, tapi hal kecil seperti itu terlupakan (untuk dibahas
kembali).
Pertanyaan sangat sederhana, dan tindakkan hukum seperti itu biasa kita
lakukan sehari-hari. Mungkin juga tidak perlu diuraikan di sini. Mari kita
bicara yang sederhana tapi manis. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar