Kamis, 28 Maret 2019

SEDERHANA TAPI RIBET.


Dalam sebuah persidangan Majelis Hakim bertanya, apakah bedanya Legalisasi dan Legalisir, dimana diaturnya ?
Majelis Hakim bertanya lagi : ini ada dua surat yang dilegalisasi oleh Notaris yang sama, tapi kalimat legalisasinya berbeda-beda, mana yang benar menurut UUJN ?
Terkadang kita melambung jauh tinggi membuat acara atau seminar kenotariatan (dan memang tidak dilarang, bahkan dianjurkan) dengan tema yang bombastis dan hiperbolik, tapi hal kecil seperti itu terlupakan (untuk dibahas kembali).
Pertanyaan sangat sederhana, dan tindakkan hukum seperti itu biasa kita lakukan sehari-hari. Mungkin juga tidak perlu diuraikan di sini. Mari kita bicara yang sederhana tapi manis. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...