Menurut Pasal 1 angka 5 UUJN - P menegaskan syarat
organisasai jabatan Notaris ada 2 (dua), yaitu
(1) berbentuk perkumpulan, dan (2) berbadan hukum. Dalam Pasal 82 UUJN - P parameter organisasi jabatan
Notaris wajib mempunyai :
1.
Anggaran
Dasar.
2.
Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Kode
Etik Jabatan.
4.
Mempunyai
Daftar Anggota yang salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
Organisasi jabatan
Notaris juga harus mempunyai kesinambungan dalam melaksanakan roda organisasi,
misalnya pertemuan anggota atau kongres secara terjadwal dan berjenjang yang
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, disamping
itu juga adanya pertemuan ilmiah dan pembinaan untuk para anggota yang
terstruktur dan terjadwal.
Bagaimana jika masih ada Notaris yang keberatan dengan INI sebagai
wadah tunggal Notaris Indonesia ? Yang berkeberatan dijamin secara konstitusi
untuk mengajukan pengujian materil ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 82 UUJN - P. Jadi tidak perlu ribut di medsos (FB).
Bahwa kalau Notaris Indonesia masih
mempergunakan stempel lambang negara, Burung Garuda sebagai lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas jabatannya, dan masih
mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UUJN atau aturan hukum lainnya, tidak perlu
lagi kita untuk mempersoalkan Organisasi Jabatan Notaris yang lain. (HBA –INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar