Kamis, 28 Maret 2019

PARAMETER ORGANISASI NOTARIS.


Menurut Pasal 1 angka 5 UUJN - P menegaskan syarat organisasai jabatan Notaris ada 2 (dua), yaitu  (1) berbentuk perkumpulan, dan (2) berbadan hukum. Dalam Pasal  82 UUJN - P parameter organisasi jabatan Notaris wajib mempunyai :
1.    Anggaran Dasar.
2.    Anggaran Rumah Tangga.
3.    Kode Etik Jabatan.
4.    Mempunyai Daftar Anggota yang salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
Organisasi jabatan Notaris juga harus mempunyai kesinambungan dalam melaksanakan roda organisasi, misalnya pertemuan anggota atau kongres secara terjadwal dan berjenjang yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, disamping itu juga adanya pertemuan ilmiah dan pembinaan untuk para anggota yang terstruktur dan terjadwal.
Bagaimana jika masih  ada Notaris yang keberatan dengan INI sebagai wadah tunggal Notaris Indonesia ? Yang berkeberatan dijamin secara konstitusi untuk mengajukan pengujian materil ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal  82 UUJN - P. Jadi tidak perlu ribut di medsos (FB).
Bahwa kalau Notaris Indonesia masih mempergunakan stempel lambang negara, Burung Garuda sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas jabatannya, dan masih mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UUJN atau aturan hukum lainnya, tidak perlu lagi kita untuk mempersoalkan Organisasi Jabatan Notaris yang lain. (HBA –INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...