Kamis, 28 Maret 2019

HARUSKAH NOTARIS MELAKUKANNYA ?


Ketika Notaris kedatangan penghadap dan menerima akta dibawah tangan untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking), apakah perlu (wajib) Notaris membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut ?  Bahwa isi/materi surat tersebut merupakan kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap membaca akta tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan tindakkan hukum legalisasi atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai penerapan capital intelectuall Notaris yang mengetahui dan memahami perbuatan/tindakkan hukum yang dilarang/melanggar perundang-undangan, norma agama, susila, sosial  agar tidak dlakukan oleh masyarakat ataupun sarankan buat baru agar tidak melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial.
Notaris juga tidak perlu membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan untuk kepentingan para penghadap yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di tempat lain. Yang kemudian setelah tandatangannya lengkap akan di-waarmerking oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang merasa tandatangannya dipalsukan melaporkan kepada instansi yang berwajib (kepolisian) atau yang memalsukan diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan siapakah yang membuat (mengetik) akta tersebut?  Sudah tentu jawabnya Notaris (meskipun yang mengetik karyawan Notaris). Jika ini terjadi maka Notaris dikualifikasikan sebagai turut membantu melakukan suatu tindak pidana. (HBA – INC)

SUREL DI PRINT ..?


Pada saat sekarang ini, merupakan suatu hal yang biasa, jika ada yang mengirim dokumen ataupun surat Secara Elektronik (Surel) atau bentuk lainnya sebagaimana tersebut di atas yang kemudian dari Surel tersebut bisa dicetak (diprint). Jika kemudian hasi cetak ataupun fotocopya dibawa ke hadapan Notaris untuk diberikan stempel “surat ini sesuai dengan aslinya”, apakah Notaris boleh melakukannya secara langsung ataukah harus ada tindakkan hukum lain terlebih dahulu ?
Dalam hal pencocokan dokumen sesuai asli, tanda tangan  dan stempel asli Notaris adalah untuk mengesahkan suatu fotocopy fisik (hardcopy), dan bukan softcopy. Untuk softcopy (Surel), maka dianggap sah untuk mencetaknya adalah perusahaan Provider Telekomunikasi yang bersangkutan, demikian berupa SMS atau bentuk lainnya harus melalui jaringan provider yang bersangkutan.
Dalam hal Surel, bukan Notaris yang berwenang mencetaknya untuk dijadikan alat bukti, tapi perusahaan jejaring sosial tersebut yang berwenang untuk mencetaknya. Setelah dicetak, harus diendorsed oleh perusahaan jejaring sosial tersebut atau perwakilannya di Indonesia. Jika dokumen tererdorsed tersebut dibuat fotocopynya, maka hasil fotocopy tersebut yang bisa disahkan oleh Notaris sesuai dengan kewenangan Notaris (HBA – INC).

NAMA SIDIK JARI.


Tapak sidik jari tangan dan kaki mempunyai gambaran yang berbeda satu sama lainnya. Oleh karena itu disarankan memakai sidik jari tangan kanan dan kiri. Untuk jari tangan kanan atau kiri tertentu atau semua jari tangan kanan dan kiri.
Semua jari tangan (juga kaki ada namanya masing-masing), sehingga jika semuanya (atau jari tertentu saja) diminta dibubuhkan dalam lembaran tersebut harus disebutkan nama tiap jari tersebut. Tapi jika ditemukan jari yang kesebelas apa namanya ? Notaris dan penghadap yang mempunyai jari kesebelas tersebut harus membuat nama sendiri yang kemudian disebutkan dalam akta. (HBA – INC).


REALITAS DAN PEMBOLEHAN …?


Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan. Contohnya Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan pernah mengalaminya, misalnya Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah tentu alasan tidak datang dan tanda tangan pada waktu yang sama ada dengan berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan (dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Pernah juga ada kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap sebelumnya. Memang sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris, tapi karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang dikehendaki oleh para penghadap sendiri. Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur pembuatan akta.  Dan pihak yang melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa dirinya pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang menghadap tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya sepele, tapi bisa membuat  Notaris panas-dingin atau meriang.
Sehingga dalam hal ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada alasannya atau dicari solusi lain yang sesuai dengan perkembangan dunia Notaris/PPAT ? (HBA – INC)

SAKSI BUKAN DARI KARYAWAN NOTARIS.


Dalam praktek Notaris ada juga para penghadap yang datang ke hadapan Notaris membawa saksinya sendiri, misalnya kedua bela pihak membawa saksinya masing-masing, atas permintaan para penghadap saksi-saksi dari masing-masing penghadap ditempatkan dan disebutkan pada akhir akta. Apakah hal ini tepat dilakukan seperti ini…? Padahal Notaris tahu dan paham bahwa yang disebut saksi akta (Saksi Instrumentair/ Instrumentaire Getuigen) adalah saksi yang mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Kalau saksi-saksi yang dibawa oleh para penghadap kemudian oleh Notaris ditempatkan/disebutkan pada akhir akta, maka tidak dan bukan disebut saksi akta, karena tidak memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Seharusnya saksi akta  (Saksi Instrumentair /Instrumentaire Getuigen) karyawan kantor Notaris sendiri karena sudah pasti  memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris.
Jika ada para penghadap membawa saksi sendiri tidak perlu namanya dicantumkan/disebutkan pada akhir akta sebagai saksi akta, tapi kehadiran dan pencantuman/penyebutan namanya dapat dilakukan sebelum akhir akta saja, karena mereka berkedudukan sebagai SAKSI FAKTA  untuk para pihak/penghadap. (HBA – INC)

MEMBIMBING SIDIK JARI..?

Dalam praktek Notaris ditemukan juga kebiasaan, yaitu ketika penghadap yang tangannya sakit atau tidak keterbatasan dengan fungsi tangannya, oleh Notaris atau saksi atau karyawan dari kantor Notaris, diangkat tangannya oleh Notaris atau oleh saksi atau karyawan dari kantor Notaris untuk diarahkan sidik jari tangannya pada tempat tertentu (pada lembaran Minuta akta ketika belum berlaku ketentuan Pasal 1 angka 8 UUJN-P) atau pada lembaran kertas yang telah disediakan oleh Notaris yang akan dilekatkan pada Minuta akta. Hal tersebut merupakan bentuk pemaksaan atau bukan kehendak bebas dari penghadap, jika ada penghadap yang bisa membuktikan hal tersebut dan menggugat ke pengadilan, maka berdasarkan putusan hakim akta tersebut bisa dibatalkan. Oleh karena itu sangat tidak perlu Notaris atau saksi atau karyawan kantor Notaris untuk membimbing dan mengarahkan penempatan sidik jari tangan penghadap tersebut, Notaris hanya perlu menunjukkan tempat pada lembaran kertas tersebut sidik jari tangan penghadap harus dibubuhkan. (HBA – INC)

GEDUNG UNTUK MENYIMPAN PROTOKOL.


Sebelum berlakunya UUJN Protokol Notaris disimpan di Pengadilan Negeri setempat, hal tersebut dapat dimengerti karena menurut Peraturan Jabatan Notaris (PJN) berkaitan dengan Pengawasan terhadap Notaris yang pada waktu itu berada dalam lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya UUJN Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi melakukan Pengawasan, karena sesuai Pasal 67 ayat (1) dan (2) UUJN, Pengawasan menjadi kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itu penyimpanan Protokol Notaris menjadi wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD). Seharusnya kepada MPD dibuat aturan hukum baru yaitu diberikan kewenangan tambahan yaitu untuk menyimpan dan mengeluarkan salinan dari Protokol Notaris yang disimpan oleh MPD. Untuk menyimpan Protokol Notaris tersebut membutuhkan tempat berupa Gedung Penyimpanan Protokol Notaris, maka gedung tersebut dapat membeli gedung khusus untuk itu  dengan biaya secara bersama-sama dari para Notaris yang menjalankan tugas jabatan dan berkedudukan di kota/kabupaten yang bersangkutan. Tapi mana mau Notaris diajak seperti itu...!!!(HBA – INC)

MAJELIS…!!!


-Kewenangan    MPD   untuk memeriksa Notaris secara berkala (tahunan) atau setiap waktu yang dinanggap perlu oleh MPD dengan datang langsung kepada kantor Notaris yang bersangkutan atau pemeriksaan langsung dilakukan di kantor Notaris yang bersangkutan. Kewenangan MPD seperti ini tidak sesuai dengan makna kata Majelis.
-Kata   Majelis yang   berasal dari bahasa Arab, yaitu Majlis,  berarti tempat duduk (baik bersila ataupun di kursi) atau  merupakan suatu lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jilid 3, Jakarta, 2003, hal. 1055 dan 1058.
-Berdasarkan  pengertian tersebut, Jika MPD masih ingin disebut sebagai suatu Majelis Pengawas sesuai dengan arti kata Majelis, maka dalam menjalankan tugasnya, MPD tidak perlu berpindah dan bergerak mengunjungi langsung kantor Notaris untuk melakukan pemeriksaan, tapi harus berada di suatu tempat. Dalam menjalankan tugasnya seharusnya MPD berada di suatu tempat (kantor yang ditentukan MPD sendiri) dan memanggil Notaris yang akan diperiksa untuk datang pada waktu yang telah ditentukan agar membawa protokol Notaris  1 (satu) tahun terakhir untuk dilakukan pemeriksaan. (HBA – INC).


MINUTA DALAM MICROCHIP ATAU MICROFILM.


Selama ini minuta akta Notaris ditulis dalam media kertas, yang daya tahannya sangat terbatas, meskipun dilakukan dengan tata cara disimpan dalam tempat yang terlindungi dari keadaan alam. Perlu dipikirkan juga untuk menyimpan minuta akta tersebut dalam bentuk yang lain dan agak tahan lama dan tidak memerlukan tempat/ruang yang luas, misalnya microchip atau microfilm. (HBA – INC).


APPR….!!!!


Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap  ternyata kemudian ada kesalahan ketik, misalnya kurang atau kelebihan huruf atau kesalahan penempatan huruf dalam kata, misalnya harusnya tertulis Camat ternyata jadi Comot yang sudah tentu berbeda artinya dalam akta secara keseluruhan. Dalam praktek oleh Notaris atas kesalahan seperti ini di samping kiri Salinan Akta dibuat Perubahannya dan menunjukkan perubahannya berupa kata atau kalimat dan diketikkan Appr (Approval) kemudian diparaf penghadap, para saksi dan Notaris.  Sudah tentu Perubahan seperti ini tidak diperbolehkan, dengan alasan :
a.    Salinan akta tersebut sudah diterima oleh penghadap dan Minuta pun telah selesai dibundel.
b.   Mungkin telah dilakukan tindakkan hukum berdasarkan akta tersebut.
c.    Dikhawatirkan menimbulkan akibat hukum untuk para penghadap sendiri (HBA – INC).

KISAH PROTOKOL NOTARIS.


1.   Ada kertas/lembaran minuta akta dijadikan pembungkus pembeli bawang, cabai d pasar. Kenapa ? Rupanya Notaris pindah tempat kedudukan dan wilayah jabatan tidak menyerahkan protokolnya ke Notaris lain, akhirnya oleh pemilik rumah (Notaris waktu itu menyewa), sehingga oleh pemilik rumah daripada memenuhi rumahnya, akhir dijual saja secara kiloan ke pasar.
2.   Ada yang membuat akta pada seorang Notaris, Notaris yang bersangkutan meninggal dunia. Kemudian yang pernah buat akta tersebut datang ke Notaris pemegang Protokol untuk minta salinannya. Ketika akan dibuatkan salinan yang bersangkutan minta pembetulan dan penambahan pada salinannya untuk disesuaikan dengan keadaan sekarang. Apa yang haruds dilakukan Notaris ? Tolak saja. Bahwa Salinan harus tepat dan sesuai apa adanya dengan Minuta.
3.   Notaris pemegang Protokol, jika memberikan Salinan, maka pada akhirnya disebutkan kalimat : Diberikan oleh saya,____________, Notaris di __________, sebagai pemegang protokol Notaris_______________, danseterusnya, kemudian diberi meterai/stempel/ttd dan tanggal pada saat sekarang mengeluarkan salinannya. Notaris pemegang protokol tersebut dilaporkan ke penyidik, dengan alasan, antara tanggal akta dan pengeluarkan salinan berbeda, jadi dianggap palsu. Itulah kalau pihak lain (bukan Notaris) tidak mengerti tentang tata cara pengeluaran salinan dari protokol.
4.   Datang orang minta salinan, dan yang bersangkutan membawa fotocopynya, tapi sekarang minta salinan yang bermeterai. Setelah dicari oleh Notaris pemegang protokol, ternyata dibundel Minuta tidak ada, tapi di Repertorium dan Klapper nama para penghadap ada. Apakah Notaris masih bisa mengeluarkan Salinan berdasarkan fotocopy akta yang dibawa penghadap ? jika terjadi seperti ini, bisa saja Salinan tersebut minta ditetapkan dulu oleh pengadlan negeri, setelah ditetapkan, kemudian Notaris membuat Salinan dari Salinan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tersebut. Penetapan tersebut agar akta tersebut memang pebuatan penghadap sendiri.
Itulah sekelumit Protokol Notaris, semoga kisah di atas tidak ada gunanya untuk kita, tapi hanya berguna untuk ditulis dan  dibaca saja. (HBA – INC).
                                        

ROMANTIKA PEMEGANG PROTOKOL.


Semua Calon Notaris ketika mau diangkat diminta kesediannya untuk membuat pernyataan menerima protokol Notaris lain. Ada baiknya ketika menerima protokol tersebut kita bisa belajar banyak dengan melihat dan membaca akta-aktanya, tapi ada juga susahnya, sebagai pemegang protokol jadi turut serta sebagai turut tergugat atau dipanggil oleh penyidik agar membawa minuta akta yang ada pada Notaris pemegang protokol. Tapi itulah menjadi kewajiban hukum Notaris.
Eksistensi Notaris di Indonesia, jika dihitung sejak jaman VOC sudah 400 tahun lebih, setidaknya Notaris telah ada sejak jaman Hindia-Belanda, sehingga masih banyak protokol Notaris yang sekarang ini berada atau di simpan di pengadilan negeri, karena memang waktu itu, pengadilan negeri mempunyai kewenangan pengawasan terhadap Notaris, oleh karena itu jika ada yang memerlukan salinan yang minutanya masih ada di pengadilan negeri, maka menjadi kewenangan pengadilan negeri nuntuk mengeluarkannya.
Setelah berlakunya UUJN, pengadilan negeri sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi menjadi kewenangan MPD, tapi sampai saat ini masih banyak pengadilan negeri yang masih menyimpan protokol Notaris. Dalam hal ini apakah pengadilan negeri harus melimpahkan protokol yang ada dalam penyimpanannya ke MPD ? MPD mana ada punya tempat yang representatif.
Saya sampai saat ini pemegang protokol Notaris, untuk akta mulai tahun 1898 (sudah 100 tahun lebih), berbahasa Belanda, tulisan tangan dan tinta. Apakah masih ada yang meminta salinannya ? Masih ada.
Tapi protokol Notaris Belanda yang saya simpan, substansi aktanya, merupakan betul-betul implementasi/penerapan dari BW/KUHPerdata, apa kata BW/KUHPerdata kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris, beda dengan Notaris sekarang, meskipun BW/KUHPerdata masih dijadikan pedoman para Notaris, tapi isi aktanya bisa bukan cerminan dari BW/KUHPerdata. Tapi itulah perkembangan dan kemajuan Notaris jaman sekarang, perlu kita sikapi dengan keterbukaan.
Itulah romantika pemegang Protokol…..(HBA – INC).

BALADA MANTAN NOTARIS PENGGANTI


Kewenangan dan Kewajiban serta Larangan untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris sama, sehingga ketika akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris akan diperlakukan sama berdasarkan UUJN/UUJN-P. Sehingga ketika ada akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti dipermasalahkan (bukan bermasalah) pihak lain, maka tetap Notaris Pengganti yang harus dan wajib bertanggungjawab.
Dalam praktek ada juga kejadian, pernah menjadi Notaris Pengganti dua puluh tahun yang lalu dan Notaris yang digantikannya waktu itu telah meninggal dunia, dan Protokol telah dipegang Notaris lain. Maka tetap saja jika dipermasalahkan yang pernah jadi Notaris Pengganti tersebut dipanggil oleh Penyidik. Dalam kaitan ini mantan Notaris Pengganti bertanya : Apakah saya perlu minta izin MKNW…. ?  Atas pertanyaan tersebut ada jawaban sebagai berikut :
1.   Tidak perlu, karena kejadian tersebut sebelum berlakunya UUJN/UUJN-P, karena undang-undang tidak berlaku surut.
2.   Tidak Perlu, karena yang bersangkutan werda/mantan Notaris Pengganti, karena MKNW hanya untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang aktif.
3.   Perlu, karena berdasarkan 65 UUJN-P.
4.   Lupakan saja, hadapi sendiri.
Saya hanya membayangkan saja betapa menderitanya mantan/werda Notaris Pengganti, hal seperti itu tidak bisa diselesaikan, tapi digantung saja dan tidak diberi ketidakjelasan. (HBA – INC).

DILEMA MENGHADAP TIDAK BERSAMAAN.


P (Pengacara) : Pak saya mau konsultasi tentang akta Notaris.
N (Notaris) : Boleh  saja, apa masalahnya ?
P : Klien saya pernah membuat akta di Notaris Abu Nawas. Klien saya mengakui dan membenarkan akta ini, tapi hanya satu yang tidak diakuinya yaitu jam atau pukul waktu menghadap ?
N : Jam atau pukul menghadap bagaimana ? Kan di awal akta sudah disebutkan ?
P : Betul sudah ada, Klien saya menghadap Notaris Abu Nawas pukul 10. 20 WIB, tapi di akta ditulis pukul 17. 30n  WIB. Klien saya membuktikan secara tertulis tidak menghadap pukul 17. 30 WIB.
N : Bukti dan alasannya apa ?
P : Setelah menghadap dan tanda tangan akta pukul 10.20 WIB kemudian  klien saya pergi keluar kota, jadi pada pukul 10.30 WIB klien saya berada di luar kota, ini buktinya tiket pesawat.
Kemudian saya abaca akta tersebut, ternyata penghadapnya ada 4 orang. Aktanya tentang perjanjian kerjasama, dan mereka sekarang bersengketa, karena tidak ada keterbukaan di antara mereka mengeni profit sharing dan kerjasama sama tersebut.
N : Bukankah secara substansi Klien sdr sudah mendapat hak atau keuntungannya ?
P : Betul sudah Pak.
N : Kalau sudah, kenapa ingin mempersoalkannya ?
P : Saya ingin mendapat penjelasannya : apakah boleh Notaris membuat akta tidak datang atau menghadap secara bersamaan ? Dan dalam masalah ini pihak lainnya, memang betul tidak datang bersamaan ke hadapan Notaris.
N : Apakah sudah sepakat untuk tidak datang secara bersamaan ke hadapan Notaris ?
P : Yang saya tahu, tidak ada kesepakatan seperti itu. Apakah klien saya boleh menggugat Notarisnya untuk membatalkan akta ini ?
N : Menggugat hak setiap Warga Negara Indonesia, ya boleh saja.
P : Kalau saya laporkan secara pidana  karena menuliskan sesuatu yang tidak sebenarnya atau palsu ?
N : Tidak perlu dilakukan, karena mempidanakan Notaris tidak akan membatalkan akta yang bersangkutan, akta hanya bisa dibatalkan oleh kesepakatan mereka yang membuatnya atau berdasarkan putusan pengadilan. (HBA-INC)


PENAMBAHAN KEWENANGAN TERHADAP JABATAN NOTARIS OLEH INSTANSI LAIN.


Pasal 15 ayat (3) UUJN – P menegaskan : selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu kewenangan Notaris tidak hanya telah disebutkan dalam UUJN-P sebagai Kewenangan Utama, tapi akan ada kewenangan-kewenangan lain dari instansi/kementerian lain yang dibebankan juga kepada Notaris hanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada satu sisi memberikan kesibukan tersendiri (mungkin juga tambah pendapatan dan penghasilan) untuk Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dan pada sisi yang lain menerima tanggungjawab yang sangat besar.
Apakah hal tersebut harus ditolak atau diterima oleh Notaris ? Semuanya akan kembali kepada Notaris yang bersangkutan, yang penting kita wajib tahu tentang perkembangan Notaris Indonesia dengan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris. Berbagi informasi melalui media sosial merupakan cara efektif yang bisa dilakukan sesama Notaris. (HBA – INC).

SEDERHANA TAPI RIBET.


Dalam sebuah persidangan Majelis Hakim bertanya, apakah bedanya Legalisasi dan Legalisir, dimana diaturnya ?
Majelis Hakim bertanya lagi : ini ada dua surat yang dilegalisasi oleh Notaris yang sama, tapi kalimat legalisasinya berbeda-beda, mana yang benar menurut UUJN ?
Terkadang kita melambung jauh tinggi membuat acara atau seminar kenotariatan (dan memang tidak dilarang, bahkan dianjurkan) dengan tema yang bombastis dan hiperbolik, tapi hal kecil seperti itu terlupakan (untuk dibahas kembali).
Pertanyaan sangat sederhana, dan tindakkan hukum seperti itu biasa kita lakukan sehari-hari. Mungkin juga tidak perlu diuraikan di sini. Mari kita bicara yang sederhana tapi manis. (HBA – INC).

BERBEDA TANGGAL AKTA DAN TANGGAL MENGHADAP.


Dalam sebuah persidangan ketika memberikan Keterangan Ahli dari Notaris, Majelis Hakim bertanya bahwa : Apa akibat hukumnya jika tanggal/hari yang tersebut dalam APHT ternyata diingkari oleh Debitur. Debitur mengakui semua yang tersebut dalam akta, tapi hanya mengingkari tanggal/hari saja, dan Debitur bisa membuktikannya ?
Hal seperti ini merupakan fakta dan realita dalam dunia Notaris dan PPAT, perbuatan hukum yang belum terjadi saja sudah dibuatkan aktanya, meskipun nomor dan tanggal/hari menghadapnya dikosongkan. Contoh lainnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit, Debitur belum Wanpretasi, tapi sekaligus ditandatangani akta Cessie.
Majelis Hakim bertanya apakah hal seperti itu sesuatu yang benar ?
Nah sekarang rekan-rekan INC berkedudukan sebagai Notaris yang diminta untuk memberikan Keterangan Ahli atas pertanyaan tersebut, kira-kira apa jawabanya ? Apakah akan menjawab itu salah dengan alasan tertentu ? Apakah akan menjawab itu sudah biasa, dan tidak pernah jadi masalah, kecuali ada yang mempermasalahkan ? Apakah akan menjawab para penghadap meminta sekaligus ditandatangani agar tidak ribet untuk menghadap Notaris/PPAT lagi ? (HBA – INC).

TENTANG SYARAT AKTA NOTARIS.


Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN-P menegaskan bahwa “Isi akta merupakan kehendak para pihak”. Tapi apakah semua kehendak para pihak harus dikabulkan oleh Notaris kemudian dituangkan ke dalam akta ?
Akta Notaris sebagai sebuah perjanjian tunduk dan mengikuti ketentuan mengenai hukum perjanjian/perikatan. Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320   KUHPerdata harus dipenuhi, dan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yaitu :  “ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum “.
Pasal-pasal tersebut di atas harus selalu diperhatikan oleh para Notaris ketika membuat akta yang diminta oleh para penghadap.
Notaris berindung pada kalimat akta sebagai kehendak para pihak tapi ternyata bertetangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, maka menjadi tanggungjawab Notaris ketika oleh para pihak atau pihak lain dipermasalahkan. (HBA – INC).

BUKTI FORMAL VS BUKTI MATERIL.


Ketika mendengarkan pemaparan dari narasumber (yang bukan Notaris)  untuk menjawab pertanyaan : kenapa Notaris dijadikan tersangka, padahal semua secara formal, materil dan lahiriah tidak ada yang dilanggar oleh Notaris ?
Dijawab oleh yang bersangkutan, bahwa Notaris bekerja pada ranah bukti formal, dan tugas yang bersangkutan dalam ranah bukti yang materil, sehingga Notaris ditetapkan sebagai tersangka karena secara materil ada buktinya yang dibuat Notaris yaitu akta, dan tindak pidana tersebut ada karena adanya akta Notaris, jika Notaris tidak membuat aktanya maka tindak pidana yang dituduhkan tidak akan ada. Dengan kata lain bahwa akta Notaris sebagai alat atau sarana untuk melakukan suatu tindak pidana…?
Inilah ternyata pertarungan bukti formal versus bukti materil masih tetap berlangsung, saling memahami tugas dan kewenangan masing-masing jabatan tidak ada. Kenapa yang punya otoritas bukti materil bisa menetapkan dan menahan Notaris ? Karena jabatan yang bersangkutan punya kewenangan seperti itu untuk menetapkan dan menahan Notaris.
Sampai kapan pertarungan bukti formal versus bukti materil akan berakhir ? Kalau dengan pola pikir seperti narasumber di atas tidak diubah, maka Notaris akan tetap pada posisi yang dirugikan. (HBA – INC).


MENCARI HUBUNGAN HUKUM NOTARIS DAN OSS.


Sekarang ini jika dlakukan seminar atau pelatihan tentang OSS oleh organisasi Notaris, selalu diminati oleh para notaris. Memang kalau sesuatu yang baru yang berkaitan dengan Notaris selalu menarik  untuk diikuti ubntuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Dalam kaitan tersebut di atas, sebenarnya kewenangan Notaris untuk membuat aktanya (PT) saja yang yang maksud dan tujuannya harus sesuai pola dari OSS, sehingga ada kesesuaian dan izin untuk PT yang bersangkutan bisa terbit.  Oleh karena itu input ke OSS bukan kewenangan Notaris tapi kewenangan pelaku usaha yang mendirikan PT tersebut, tapi sekarang ini seakan-akan menjadi kewenangan Notaris yang melekat dengan kewenangan membuat akta PT.
Memang tidak dilarang dlakukan oleh Notaris sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, tapi jika tidak hati-hati dan ada kesalahan input data yang menyebabkan kerugian pada yabng bersangkutabn (pelaku usaha), maka Notaris akan terseret masuk arusan pusaran permasalahan, dengan pertanyaan siapa yang menginput data PT yang bersangkutan ?
Jadi hubungan hukum Notaris dengan OSS tersebut, bukan kuasa, bukan juga kewenangan Notaris, tapi pelayanan saja yang memanfaatkan jabatan yang jika suatu saat bermasalah bukan lagi tanggungjawab jabatan, tapi tanggungjawab pribadi saja. (HBA – INC).

PEMBATALAN/KEBATALAN AKTA NOTARIS


Ketika Kontrak/akta dibuat untuk kepentingan yang memintanya sudah tentu Notaris (atau Perancang Kontrak) sudah memperhatikan berbagai rambu-rambu yang bisa menyebabkan akta/kontrak dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Tapi ternyata dalam perkembangan berikutnya dalam berbagai putusan pengadilan lahir pula Terminologi Hukum lain yang menegaskan jika ada pelanggaran dengan alasan tertentu maka akta/Kontrak bisa :
1.      Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
2.      Batal.
3.      Tidak sah menurut hukum.
4.      Tidak sah dan batal demi hukum.
5.      Tidak berkekuatan hukum.
6.      Dibatalkan demi hukum.
7.      Tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
8.      Dibatalkan.
Terminologi tersebut di atas perlu diberi parameter yang jelas agar bisa dipahami oleh para Notaris. Para harus menyepakati parameter apa saja yang dapat dijadikan pegangan.
Jika kita mau para Notaris, mari kita urun rembug, kapan ? Kapan-kapan saja. Notaris kan  tidak mudah untuk kompak, selalu berangkat dari perbedaan bukan dari persamaan. INC akan mencoba untuk melakukannya berangkat dari persamaan, yang berbeda kita benahi yang suatu saat menjadi persamaan. (HBA – INC).

NOTARIS/PPAT DILARANG UNTUK MEMBUAT AKTA YANG ADA HUBUNGAN DARAH DENGAN PARA PENGHADAP.


·         Dalam praktek Notaris/PPAT ditemukan untuk kemudahan Notaris/PPAT membuat akta yang ada hubungan darah dengan para penghadap sendiri. Peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Notaris dan PPAT telah melarang Notaris/PPAT membuat akta untuk para penghadap yang ada hubungan darah dengan Notaris/PPAT dalam derajat tertentu (ke atas/kebawah atau kesamping).  Memang peraturan perudang-udangan yang mengatur Notaris/PPAT tidak menyebutkan alasannya, mungkin kalau ditafsirkan bahwa Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya harus menjaga keseimbangan dan keadilan untuk para pihak.
·         Jika Notaris melakukan tindakkan seprti itu, telah ada pengaturannya yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UUJN  bahwa :
(1)     Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
·         Jika PPAT melakukan tindakkan seperti itu, telah ada pengaturannya yaitu berdasarkan Pasal  23 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998, bahwa :
PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain. (HBA – INC).

LARANGAN MEMBUAT PERJANJIAN WARISAN YANG BELUM TERBUKA


·         Dilarang membuat perjanjian tentang warisan yang belum terbuka, yaitu jika pewaris masih hidup. Hal tersebut dapat dimengerti karena belum muncul hak atas nama yang  bersangkutan. Bahwa orang tidak melakukan suatu tindakkan hukum apapun jika tidak ada kewenangan pada dirinya.
·         Hal ini harus ingat ingat dengan asas, pertama asas “Nemo plus juris transfere potest quam ipse habel”, artinya tidak seorangpun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi hak miliknya atau apa yang dia punyai. Kedua, asas“Nemo sibi ipse causam possessionis mutare potest”, artinya tidak seorangpun mengubah bagi dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objeknya. (HBA – INC).

PPAT DAN NOTARIS AGAR TIDAK MEMBUAT AKTA YANG SALING BERTENTANGAN


·         PPAT / Notaris   diminta untuk tidak membuat akta yang saling bertentangan, contohnya :
1.  telah dibuat akta jual beli PPAT kemudian dibuat akta notaril yang menerangkan bahwa jual beli tersebut belum lunas.
2.  Dibuat Akta Sewa-Menyewa, karena ingin menghundari bayar pajak sewa-menyewa, dibuat juga akta Pinjam – Pakai.
3.  Sebenarnya jual beli antara orang tua ke anak atau anak ke orang tua, karena menghindari bayar pajak (PPh dan BPHTB) dibuatlah akta Hibah.
4.  Membeli property yang diatasnamakan orang lain, kemudian dibuat akta lain yang isinya menegaskan bahwa property tersebut bukan miliknya.
5.  Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) agar memenuhi syarat 2 (dua) orang pendiri – (yang sebenarnya modalnya dari satu orang saja), kemudian ditambah satu orang lagi dengan jumlah modal tertentu. Dan orang yang dipinjam namanya kemudian membuat akta, bahwa modal dalam PT disebutkan bukan miliknya.
·        Dalam praktek hal tersebut sering disebut sebagai Contra Letter, dengan dicantumkan kalimat, yaitu “Jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.
·        Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai  Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi saja atau Perjanjian Nominee/Pinjam Nama.
·        CONTRA LETTER = Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata).
·        Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.
·           CATATAN :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”. (HBA – INC)

TENTANG JUAL BELI YANG BERASAL DARI UTANG – PIUTANG


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275 K/PDT/2004,  tanggal 29 Agustus 2005) yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain :
·         demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat jual beli tanah dan rumah sengketa tersebut, bermula dari masalah hutang piutang kemudian dengan menjaminkan tanah dan rumah sengketa tersebut karena tidak dapat dilunasinya hutang itu lalu dijadikan jual beli, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang. dengan demikian tergugat I dan II berada dalam posisi lemah dan terdesak sehingga menandatangani surat-surat tersebut yang telah memberatkannya, dan dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian sebagai kehendak satu pihak serta merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh penggugat.
·     Jual beli tanah yang berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang.
·  Tindakkan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)  - karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang meminjamkan/kreditur tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta) jika  peminjam wanprestasi, maka yang meminjamkan akan langsung memilikinya dengan kontruksi jual beli.  Jika dilakukan maka jual -  beli tersebut batal.
·    Dalam kasus tersebut di atas terjadi karena ada paksaan dari salah satu pihak (yang meminjamkan) sehingga dinilai sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) .
·      Bagaimana jika dilakukan tanpa paksaan dan tanpa tekanan - apakah tindakkan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)...?
·      Bahwa ada atau tidak ada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) jika terjadi gugatan akan tergantung pada pembuktian.
·        Bahwa apapun alasannya – notaris untuk menghindari/tidak melakukan pembuatan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan  yang jika peminjam /pengutang/debitur wanprestasi/ingkar janji pada saat itu juga dibuatkan akta akta pengikatan jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain.
·         Apakah kita pernah melakukannya ? (HBA – INC)

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...