Ketika Notaris kedatangan penghadap dan
menerima akta dibawah tangan untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking),
apakah perlu (wajib) Notaris membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut
? Bahwa isi/materi surat tersebut
merupakan kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap
membaca akta tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan
tindakkan hukum legalisasi atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai
penerapan capital intelectuall Notaris yang mengetahui dan memahami
perbuatan/tindakkan hukum yang dilarang/melanggar perundang-undangan, norma
agama, susila, sosial agar tidak
dlakukan oleh masyarakat ataupun sarankan buat baru agar tidak
melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial.
Notaris juga tidak perlu
membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan untuk kepentingan para penghadap
yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di tempat lain. Yang kemudian setelah
tandatangannya lengkap akan di-waarmerking
oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang
merasa tandatangannya dipalsukan melaporkan kepada instansi yang berwajib
(kepolisian) atau yang memalsukan diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan
siapakah yang membuat (mengetik) akta tersebut?
Sudah tentu jawabnya Notaris (meskipun yang mengetik karyawan Notaris).
Jika ini terjadi maka Notaris dikualifikasikan sebagai turut membantu melakukan
suatu tindak pidana.
(HBA – INC)