Ketika salinan akta Notaris sudah diterima oleh
para penghadap, kemudian oleh para penghadap dipergunakan sebagaimana mestinya
dan beredar ke mana-mana dengan cara difotocopynya. Waktu salinan dibaca
ternyata ada kesalahan ketik (pada awal – isi dan akhir akta), dan sudah tentu
kesalahan tersebut sudah beredar pula dari fotocopynya.
Kemudian para penghadap datang lagi ke
Notaris yang sama. Notaris tersebut melihat Minutanya, ternyata betul ada
kesalahan ketik, berbeda antara yang ada di Minuta dengan Salinan. Notaris
sudah biasa copypaste akta Notaris.
Akhirnya Notaris mengeluarkan Salinan (baru)
yang sesuai dengan Minuta, dan menarik dari para penghadap Salinan (bermeterai)
tersebut, tapi fotocopy dari Salinan sudah beredar kemana-mana.
Sesuai perjalanan waktu, Notaris dipanggil
oleh Penyidik dengan alasan Notaris telah membuat akta palsu, yaitu nomor,
tanggal, tahun, bulan dan para penghadap sama, tapi diisi akta yang berbeda.
Setelah dibaca Notaris sadar, pernah mengeluarkan 2 salinan sebagaimana
kejadian di atas.
Jika terjadi seperti itu apa yang harus
dilakukan Notaris jika terjadi kesalahan untuk akta yang sudah diterima dan
beredar tersebut ? Apakah Notaris harus membuat Salinan baru ?
Seharusnya Notaris tidak mengeluarkan Salinan
baru, biarkan saja Salinan yang sudah beredar tersebut dibaca apa adanya (as
is), tapi wajib membuat Berita Acara Perbaikan atas kesalahan yang tersebut
dalam isi akta atau pada bagian lainnya (jika ada), dengan menghadirkan kembali
para penghadap. Sehingga Berita Acara Perbaikan sebagai akta pendamping dari
akta yang sebelumnya dibuat tadi. Hal ini merupakan implementasi Pasal 51 UUJN
– P.
Kenapa harus dibuat seperti itu ? Kita ingat
lagi isi Pasal 1888 KUHPerdata yaitu : KEKUATAN PEMBUKTIAN DENGAN SUATU TULISAN TERLETAK PADA AKTA
ASLINYA. BILA AKTA YANG ASLI ADA, MAKA SALINAN SERTA KUTIPAN HANYALAH DAPAT
DIPERCAYA SEPANJANG SALINAN SERTA KUTIPAN ITU SESUAI DENGAN ASLINYA YANG
SENANTIASA DAPAT DIPERINTAHKAN UNTUK DITUNJUKKAN.
Jadi jika
Minuta sebagai ASLINYA, maka yang mempunyai kekuatan pembuktian ada pada
Minutanya. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar