Kamis, 28 Maret 2019

BERITA ACARA PERBAIKAN :


Ketika salinan akta Notaris sudah diterima oleh para penghadap, kemudian oleh para penghadap dipergunakan sebagaimana mestinya dan beredar ke mana-mana dengan cara difotocopynya. Waktu salinan dibaca ternyata ada kesalahan ketik (pada awal – isi dan akhir akta), dan sudah tentu kesalahan tersebut sudah beredar pula dari fotocopynya.
Kemudian para penghadap datang lagi ke Notaris yang sama. Notaris tersebut melihat Minutanya, ternyata betul ada kesalahan ketik, berbeda antara yang ada di Minuta dengan Salinan. Notaris sudah biasa copypaste akta Notaris.
Akhirnya Notaris mengeluarkan Salinan (baru) yang sesuai dengan Minuta, dan menarik dari para penghadap Salinan (bermeterai) tersebut, tapi fotocopy dari Salinan sudah beredar kemana-mana.
Sesuai perjalanan waktu, Notaris dipanggil oleh Penyidik dengan alasan Notaris telah membuat akta palsu, yaitu nomor, tanggal, tahun, bulan dan para penghadap sama, tapi diisi akta yang berbeda. Setelah dibaca Notaris sadar, pernah mengeluarkan 2 salinan sebagaimana kejadian di atas.
Jika terjadi seperti itu apa yang harus dilakukan Notaris jika terjadi kesalahan untuk akta yang sudah diterima dan beredar tersebut ? Apakah Notaris harus membuat Salinan baru ?
Seharusnya Notaris tidak mengeluarkan Salinan baru, biarkan saja Salinan yang sudah beredar tersebut dibaca apa adanya (as is), tapi wajib membuat Berita Acara Perbaikan atas kesalahan yang tersebut dalam isi akta atau pada bagian lainnya (jika ada), dengan menghadirkan kembali para penghadap. Sehingga Berita Acara Perbaikan sebagai akta pendamping dari akta yang sebelumnya dibuat tadi. Hal ini merupakan implementasi Pasal 51 UUJN – P.
Kenapa harus dibuat seperti itu ? Kita ingat lagi isi Pasal 1888 KUHPerdata  yaitu : KEKUATAN PEMBUKTIAN DENGAN SUATU TULISAN TERLETAK PADA AKTA ASLINYA. BILA AKTA YANG ASLI ADA, MAKA SALINAN SERTA KUTIPAN HANYALAH DAPAT DIPERCAYA SEPANJANG SALINAN SERTA KUTIPAN ITU SESUAI DENGAN ASLINYA YANG SENANTIASA DAPAT DIPERINTAHKAN UNTUK DITUNJUKKAN.
Jadi jika Minuta sebagai ASLINYA, maka yang mempunyai kekuatan pembuktian ada pada Minutanya.  (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...