·
PPAT
/ Notaris diminta untuk tidak membuat akta yang saling bertentangan, contohnya :
1.
telah
dibuat akta jual beli PPAT kemudian dibuat akta notaril yang menerangkan bahwa
jual beli tersebut belum lunas.
2.
Dibuat Akta
Sewa-Menyewa, karena ingin menghundari bayar pajak sewa-menyewa, dibuat juga
akta Pinjam – Pakai.
3.
Sebenarnya jual beli
antara orang tua ke anak atau anak ke orang tua, karena menghindari bayar pajak
(PPh dan BPHTB) dibuatlah akta Hibah.
4.
Membeli property yang
diatasnamakan orang lain, kemudian dibuat akta lain yang isinya menegaskan
bahwa property tersebut bukan miliknya.
5.
Mendirikan Perseroan
Terbatas (PT) agar memenuhi syarat 2 (dua) orang pendiri – (yang sebenarnya
modalnya dari satu orang saja), kemudian ditambah satu orang lagi dengan jumlah
modal tertentu. Dan orang yang dipinjam namanya kemudian membuat akta, bahwa
modal dalam PT disebutkan bukan miliknya.
·
Dalam
praktek hal tersebut sering disebut sebagai Contra Letter, dengan dicantumkan
kalimat, yaitu “Jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan
sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para
pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.
·
Akta
semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai
Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi saja atau Perjanjian Nominee/Pinjam Nama.
·
CONTRA
LETTER = Persetujuan lebih
lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya
memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau
orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap
pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata).
·
Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat
sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada
penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat
kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai
pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap
pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan
akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat
hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.
·
CATATAN :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura
(proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang
sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris
yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum
terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar