Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275
K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005)
yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain :
·
demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat
jual beli tanah dan rumah sengketa tersebut, bermula dari masalah hutang
piutang kemudian dengan menjaminkan tanah dan rumah sengketa tersebut karena
tidak dapat dilunasinya hutang itu lalu dijadikan jual beli, maka perjanjian
tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang. dengan demikian tergugat I dan II berada dalam posisi lemah dan terdesak
sehingga menandatangani surat-surat tersebut yang telah memberatkannya, dan
dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian sebagai
kehendak satu pihak serta merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden) oleh penggugat.
· Jual beli tanah yang
berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian
hutang piutang.
· Tindakkan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheden)
- karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang
meminjamkan/kreditur tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta)
jika peminjam wanprestasi, maka yang
meminjamkan akan langsung memilikinya dengan kontruksi jual beli. Jika dilakukan maka jual - beli tersebut batal.
· Dalam kasus tersebut di atas terjadi karena ada
paksaan dari salah satu pihak (yang meminjamkan) sehingga dinilai sebagai
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) .
· Bagaimana jika dilakukan tanpa paksaan dan tanpa
tekanan - apakah tindakkan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden)...?
· Bahwa ada atau tidak ada penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden) jika terjadi gugatan akan tergantung pada
pembuktian.
· Bahwa
apapun alasannya – notaris untuk menghindari/tidak melakukan pembuatan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau
utang-piutang dengan jaminan yang
jika peminjam /pengutang/debitur wanprestasi/ingkar janji pada saat itu juga
dibuatkan akta akta pengikatan
jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi
/ ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah
tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain.
·
Apakah kita pernah melakukannya ? (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar