Kamis, 28 Maret 2019

REALITAS DAN PEMBOLEHAN …?


Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan. Contohnya Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan pernah mengalaminya, misalnya Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah tentu alasan tidak datang dan tanda tangan pada waktu yang sama ada dengan berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan (dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Pernah juga ada kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap sebelumnya. Memang sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris, tapi karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang dikehendaki oleh para penghadap sendiri. Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur pembuatan akta.  Dan pihak yang melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa dirinya pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang menghadap tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya sepele, tapi bisa membuat  Notaris panas-dingin atau meriang.
Sehingga dalam hal ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada alasannya atau dicari solusi lain yang sesuai dengan perkembangan dunia Notaris/PPAT ? (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...