Merupakan realitas dalam
praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para
penghadap tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan. Contohnya
Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan pernah mengalaminya, misalnya
Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta
ditandatangan/dibacakan oleh Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah
tentu alasan tidak datang dan tanda tangan pada waktu yang sama ada dengan
berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan (dipastikan) satu persatu, tapi
hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Pernah juga ada kejadian
Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam akta,
bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta,
tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap sebelumnya. Memang
sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris, tapi karena salah
satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang dikehendaki oleh
para penghadap sendiri. Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur
pembuatan akta. Dan pihak yang
melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa dirinya pada
jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang menghadap
tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya sepele, tapi
bisa membuat Notaris panas-dingin atau
meriang.
Sehingga dalam hal ini apakah
yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang
tidak dilarang sepanjang ada alasannya atau dicari solusi lain yang sesuai
dengan perkembangan dunia Notaris/PPAT ? (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar