Kamis, 28 Maret 2019

CUTI NOTARIS


Pasal 17 ayat (1) huruf b UUJN – P menegaskan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Jadi sebenarnya Notaris tidak mengenal hari libur, tetap harus menjalankan tugas jabatannya melayani masyarakat, dan masih tetap menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu jika Notaris berlibur (tidak membuka kantor) masih berada dalam tempat kedudukannya (kota/kabupaten-Pasal 18 UUJN) dan masih dalam wilayah jabatan (propinsi – Pasal 19 UUJN – P), mau tidak mau harus membawa perlengkapan/peralatan membuat akta, siapa tahu ketika sedang tidak ngantor tapi masih berada dalam wilayah jabatan ada yang ingin membuat akta, maka harus tetap dilayani. Jika ini terjadi mintalah honorarium yang spesial – khusus dan istimewa. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...