Pasal
17 ayat (1) huruf b UUJN – P menegaskan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Jadi sebenarnya Notaris tidak mengenal hari libur, tetap harus menjalankan
tugas jabatannya melayani masyarakat, dan masih tetap menjalankan
kewenangannya. Oleh karena itu jika Notaris berlibur (tidak membuka kantor)
masih berada dalam tempat kedudukannya (kota/kabupaten-Pasal 18 UUJN) dan masih
dalam wilayah jabatan (propinsi – Pasal 19 UUJN – P), mau tidak mau harus membawa
perlengkapan/peralatan membuat akta, siapa tahu ketika sedang tidak ngantor
tapi masih berada dalam wilayah jabatan ada yang ingin membuat akta, maka harus
tetap dilayani. Jika ini terjadi mintalah honorarium yang spesial – khusus dan
istimewa. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar