Kamis, 28 Maret 2019

WASIAT ATAS HARTA BERSAMA CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM HUKUM JIKA TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN DARI KAWAN KAWINNYA....?


Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1983 K/Pdt/2017 jo Pengadilan Tinggi Banten nomor : 114/Pdt/2014/PT. Btn jo Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 396/Pdt.G/2013/PN. Tng, telah memutuskan menyatakan Akta Hibah Wasiat (Legaat) yang dibuat di hadapan Notaris sebagai akta yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan hukum :
1.   Pada waktu pembuatan/pemberi wasiat bahwa isteri pemberi wasiat (suami) masih hidup.
2.   Bahwa wasiat terhadap harta bersama harus mendapat persetujuan dari kawan kawinnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
CATATAN :
1.    Bagaimana jika wasiat tersebut merupakan wasiat Wasiat Olografis atau  wasiat rahasia atau tertutup. Apakah kedua point tersebut di atas harus diikuti oleh Notaris atau ditanyakan kepada penghadap ? Dalam Wasiat Olografis Notaris hanya membuat akta penyimpanan saja ( Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ; dan dalam wasiat rahasia atau tertutup Notaris hanya membuat Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW),
2. Menurut Pasal 875 KUHPerdata/BW “Surat Wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan SESEORANG tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”. Dalam pasal ini perhatikan kalimat SESEORANG yang berarti SEORANG saja.
3. Dalam putusan tersebut, karena Notaris dalam pembuatan aktanya (hibah wasiat/hibah) tidak memperhatikan kedua point tersebut di atas, ternyata merugikan orang lain (ahli waris), maka Notaris dijatuhi/dikenakan ganti rugi dan tanggung renteng dengan pemberi wasiat/penghadap.
4.   Apakah pertimbangan hukum dari putusan tersebut di atas jadi kaidah/norma yang mengikat Notaris  artinya jika ada yang akan membuat wasiat umum/hibah wasiat Notaris    perlu memperhatikan kedua point tersebut di atas ? Kalau sudah jadi Norma/kaidah untuk para Notaris mau tidak mau harus diperhatikan dan dilaksanakan. Tapi jika hal tersebut diperhatikan/dilakukan apakah berarti pembuatan wasiat tersebut bukan lagi  keinginan SESEORANG  sesuai Pasal 875 KUHPerdata ?
Hal-hal tersebut di atas sangat manis dan sederhana jika tidak kita perhatikan, mungkin hal tersebut sudah sangat tidak menarik jika didiskusikan oleh para Notaris. Mari kita belajar lagi (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...