Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1983
K/Pdt/2017 jo Pengadilan Tinggi Banten nomor : 114/Pdt/2014/PT. Btn jo
Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 396/Pdt.G/2013/PN. Tng, telah memutuskan
menyatakan Akta Hibah Wasiat (Legaat) yang dibuat di hadapan Notaris sebagai
akta yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
pertimbangan hukum :
1.
Pada waktu pembuatan/pemberi wasiat bahwa
isteri pemberi wasiat (suami) masih hidup.
2.
Bahwa wasiat terhadap harta bersama harus
mendapat persetujuan dari kawan kawinnya berdasarkan Pasal 36 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
CATATAN
:
1.
Bagaimana jika wasiat tersebut merupakan wasiat Wasiat Olografis atau wasiat rahasia atau tertutup. Apakah kedua point
tersebut di atas harus diikuti oleh Notaris atau ditanyakan kepada penghadap ?
Dalam Wasiat Olografis Notaris hanya membuat
akta penyimpanan saja ( Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ; dan dalam wasiat rahasia atau
tertutup Notaris hanya membuat Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW),
2. Menurut Pasal 875 KUHPerdata/BW “Surat Wasiat
atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan SESEORANG tentang apa yang
dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali
olehnya.”. Dalam pasal ini perhatikan kalimat SESEORANG yang berarti SEORANG
saja.
3. Dalam putusan tersebut, karena Notaris dalam pembuatan aktanya
(hibah wasiat/hibah) tidak memperhatikan kedua point tersebut di atas, ternyata
merugikan orang lain (ahli waris), maka Notaris dijatuhi/dikenakan ganti rugi
dan tanggung renteng dengan pemberi wasiat/penghadap.
4. Apakah pertimbangan hukum dari putusan tersebut di atas jadi kaidah/norma
yang mengikat Notaris artinya jika ada
yang akan membuat wasiat umum/hibah wasiat Notaris perlu memperhatikan kedua point tersebut di
atas ? Kalau sudah jadi Norma/kaidah untuk para Notaris mau tidak mau harus
diperhatikan dan dilaksanakan. Tapi jika hal tersebut diperhatikan/dilakukan
apakah berarti pembuatan wasiat tersebut bukan lagi keinginan SESEORANG sesuai Pasal 875 KUHPerdata ?
Hal-hal
tersebut di atas sangat manis dan sederhana jika tidak kita perhatikan, mungkin
hal tersebut sudah sangat tidak menarik jika didiskusikan oleh para Notaris.
Mari kita belajar lagi (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar